Satpol PP Tertibkan Baliho Calon Kepala Daerah

Satpol PP Tertibkan Baliho Calon Kepala Daerah

CIREBON –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon melakukan penertiban baliho calon kepala daerah di wilayahnya. Termasuk semua poster yang dipaku di pohon-pohon diturunkan. 
\"sejumlah
Satpol PP Kabupaten Cirebon tertibkan spanduk calon kepala daerah. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon 
Kasi Trantrib Kec Astanajapura, Agustino Alamsyah,  melalui Dal Op, Ilyas Gunawan, menuturkan pihaknya melakukan penertiban sebagai salah satu cara untuk menjaga keasrian dan kelestarian lingkungan hidup.

‘‘Yang kami lakukan saat ini adalah melepas semua baliho yang terpasang di pohon maupun sarana umum lainnya,“ ucapnya.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban sampai wilayah Astanajapura benar-benar tertib. Pihaknya juga menyebutkan telah melakukan pengecekan ke sejumlah titik dimana banyak gambar yang terpasang di pohon.

Pemasangan poster itu bertentangan dan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013, bahwa itu keliru dan tidak dibenarkan. 

“Khususnya pasal 17 ayat 1, dalam aturan itu disebutkan jika alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,“ terang dia.

Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja sudah menjadi kewajiban untuk menegakan aturan, dan masyarakat saat ini harus lebih memahami kinerja dan kewajiban yang diemban oleh Pol PP. 

“Kami berhak melakukan penertiban. Siapapun yang melanggar Perda, maka menjadi tanggungjawab kami untuk menindaknya. Harapan kami, agar masyarakat lebih memahami tupoksi sebagai Pol PP,“ tegasnya. ( zen )

Sumber: