Verifikasi Perindo Sempat Tertahan Tiga Jam

Verifikasi Perindo Sempat Tertahan Tiga Jam

MAJALENGKA - Partai Perindo menjadi partai politik pertama di Kabupaten Majalengka yang mendaftarkan diri menjadi partai peserta Pemilu di Majalengka. Namun, proses verifikasi parpol besutan Hary Tanoesoedibjo itu sempat tertahan hingga tiga jam lebih. 
\"kpu
KPU Majalengka beri penjelasan kepada pengurus Perindo. Foto: Pai/Rakyat Cirebon
Hal itu karena KPU Majalengka tidak berani untuk melakukan verifikasi. Alasanya, menunggu hasil verifikasi Sistem Politik (Sisipol) dari KPU Pusat, meski  rombongan Perindo sendiri datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketua DPC Perindo, Majalengka H Ating Sudirman mengatakan, kedatanganya ke KPU tidak lain untuk mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019. Sesuai intruksi DPP pendaftaran dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 9 Oktober 2017 pukul 11.00 WIB.

“Memang perintah dari DPP saat ini Perindo serentak mendaftarkan diri ke KPU mas,” ucapnya. Ketua KPU Majalengka Supriyatna SAg  mengatakan, pihaknya bukan menolak berkas yang disodorkan Perindo. Melainkan menunda untuk sementara waktu, sambil menunggu proses Sispol dari KPU pusat. 

Karena, hal itu merupakan Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan pihaknya. Sehingga, sebelum ada data dari Sispol, pihaknya tidak berani melakukan veripikasi termasuk menerima dan membuka berkas dari perindo.

“Memang aturanya seperti itu mas. Semua Partai peserta Pemilu harus terdaftar dulu di Sispol KPU pusat. Jika belum terdata, maka kami tidak bisa melakukan verifikasi,” ucapnya.

Menurutnya, persyaratan Parpol yang lolos verifikasi sendiri cukup banyak. Diantaranya, adanya keterwakilan pengurus perempuan. Penyebaran pengurus di tingkat perwakilan daerah atau wilayah. 

Serta cabang dan ranting yang harus dipenuhi. Misalnya, untuk bisa lolos maka Parpol minimal memiliki keterwakilan di seluruh Provini di Indonesia. Serta 75% di tingkat Kabupaten, 50% ditingkat Kecamatan dan desa.

“Kebetulan sampai pukul 12.00 WIB, seluruh KPU Kabupaten di Jawa Barat masih belum berani melakukan verifikasi partai Perindo. Baru tadi (kemarin, red) sekitar pukul 13.00 WIB kami lakukan verfikasi. Setelah di Sispol KPU pusat Perindo sudah lolos dan terdaftar. Sehingga, proses verifikasi baru bisa kami lakukan sekarang,”ucapnya.

Sementara itu, Dr H Diding Badjuri Msi selaku Ketua Divisi Humas KPU Majalengka menuturkan, saat ini di Kabupaten Majalengka sendiri berdasarkan informasi yang masuk ke KPU ada 12 Parpol lama yang siap mendaftarkan diri. Serta tiga partai baru dari enam partai baru yang sudah menyatakan kesiapanya mendaftarkan diri ke KPU.

“Khusus partai baru yang sudah menyampaikan kesiapanya untuk mendaftarkan diri ke sini, diantaranya Perindo, Idaman dan Berkarya,”tambahnya.

Lebih lanjut, sambung dia, proses pendaftaran Parpol ke KPU sendiri dimulai sejak 3 Oktober 2017. Serta akan berakhir pada 16 Oktober. Masih tersisa sekitar satu pekan lagi bagi Parpol lainya. “Bagi Parpol yang dalam proses verifikasi masih ada kekurangan, bisa melakukan perbaikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” imbunya. (pai)

Sumber: