Biaya Nikah Kurang, Kus Nekat Embat Uang Pedagang
Rabu 04-10-2017,01:00 WIB
HARJAMUKTI – Kisah pilu dialami Kus, pria berusia 28 tahun asal Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Entah apa yang ada di dalam pikirannya, sampai-sampai nekat mencuri hanya untuk mencukupi biaya pernikahan yang akan dilangsungkannya tak lama lagi.
 |
Kus diamankan di pos keamanan PPH. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Kus hampir saja diamuk massa, setelah tertangkap mencuri seorang pedagang di Pusat Perbelanjaan Harjamukti (PPH), Selasa (10/3) sekitar pukul 10.00. Mulanya, sang korban, Unirah tak menyangka jika dompet miliknya yang ditaruh di bawah meja di dalam kiosnya raib.
Wanita berusia 47 tahun itu menuturkan, saat itu dirinya tengah berada di luar kios. Tiba-tiba terlihat seorang pria bergegas keluar dari kiosnya. Merasa curiga, Unirah langsung masuk ke kiosnya. “Saya langsung periksa dompet saya yang disimpan di kios, ternyata sudah hilang,” kata Unirah.
Mengetahui dompet yang berisi uang miliknya hilang, Unirah minta tolong kepada suaminya dan beberapa pedagang sekitar kiosnya untuk mengejar pria yang baru saja bergegas pergi. Beberapa orang pun sontak mengejar pelaku. Hampir saja pelaku berhasil melarikan diri.
Ketika dikejar, pelaku sudah berada di dalam angkot untuk kabur. Beruntung, angkot belum berangkat jauh meninggalkan kawasan depan PPH.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke pos keamanan pasar setempat. Dari tangan pelaku, didapati dompet milik Unirah yang berisikan uang sekitar Rp15 juta.
“Pada saat orang itu (pelaku, red) masuk ke kios, saya tidak kelihatan. Tapi ketika keluar, kelihatan. Alhamdulillah tidak jadi dicuri dompetnya,” kata dia.
Sementara itu, Kus mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak, mengingat kebutuhan biaya untuk pernikahan dengan sang kekasih masih kurang banyak. Sedangkan pernikahannya akan dilangsungkan bulan depan. “Karena butuh uang buat tambahan biaya pernikahan,” katanya.
Ia mengaku baru pertama kali mencuri. Kus selanjutnya digiring ke Maposek Selatan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (jri)
Sumber: