27 Ribu Warga Belum Rekam E KTP

27 Ribu Warga Belum Rekam E KTP

MAJALENGKA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka Dr Ir H Sadili MSi menjamin data persyaratan Pilkada Majalengka 2018 sudah siap. Pihaknya mencatat hingga 28 Agustus 2017 persentase perekaman KTP elektronik (KTP-El) sudah mencapai 97,09 persen. 
\"jelang
Disdukcapil bertemu KPU Majalengka. dok. Rakyat Cirebon
Menurut Sadili, ada 27.240 wajib KTP belum melakukan perekaman. Lebih lanjut Sadili menguraikan, banyak faktor yang memperhambat capaian target tersebut. Diantaranya, karena sering terjadinya gangguan teknis yaitu server pada komputer.

“Sementara dari faktor eksternal gangguan yang datang berasal dari warga yang bekerja diluar daerah dan luar negeri belum lagi ada warga yang sakit, sehingga proses perekaman terhambat,” jelas Sadili kepada Rakyat Majalengka, Senin (2/10).

Namun, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang sudah wajib memiliki KTP agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan terdekat maupun di kantor Disdukcapil Majalengka.

\"Karena perekaman ini sebagai salah satu posedur yang harus ditempuh agar warga yang memiliki hak pilih bisa memberikan suaranya saat Pilkada serentak tahun depan. Terlebih rencananya data tersebut akan dimasukkan pada DPS hingga ditetapkan DPT,\" imbaunya.

Terkait pelaksanaan Pilkada serentak mendatang, DPT bukan mengacu ke Disdukcapil. Karena pihaknya hanya sebatas menjalankan serta menyukseskan target perekaman 100 persen. 

Ia berharap, melalui kegiatan jemput bola yang sudah dijalankan sejak beberapa Minggu terakhir ini menambah jumlah para wajib KTP yang sudah melakukan perekaman. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara kontinyu hingga ke setiap desa di kota angin berdasarkan ajuan atau permintaan dari pemerintah desa masing-masing.

Pihaknya meyakini sampai Ahir Desember nanti target persentase ini bisa mencapai 100 persen. Sebagaimana akhir tahun ini merupakan batas waktu guna persyaratan Pilkada Majalengka 2018 mendatang. 

\"Persentase tersebut belum dihitung lagi dari akhir bulan September ini. Tentunya ada penambahan jumlah karena sebagian wajib KTP sudah melakukan perekaman,\" jelasnya.

Menurutnya, dari capaian 97,09 persen itu tercatat 908.116 ribu wajib KTP telah melakukan perekaman. “Jumlah ini dihitung dari wajib KTP di Majalengka yang mencapai 935.356 orang dari jumlah penduduk tercatat 1.266.981 jiwa,” pungkasnya.(hsn)

Sumber: