Tak Cukup Bukti, Tujuh Sopir Angkot Dibebaskan

Tak Cukup Bukti, Tujuh Sopir Angkot Dibebaskan

KEJAKSAN - Polres Cirebon Kota melepaskan tujuh sopir angkot yang sebelumnya diamankan karena diduga melakukan perusakan mobil angkutan online pada Sabtu (30/9).
\"kasus
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 
Perkembangan penyelidikan kasus pengrusakan yang merupakan buntut dari mogoknya angkot di Kota Cirebon tersebut sebagaimana dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM usai menggelar rapat bersama penyedia layanan transportasi online di Balai Kota Cirebon, Senin sore (2/10).

\"Setelah diperiksa memang tidak ada yang memberatkan jadi semuanya kita lepaskan,\" ungkap Adi Vivid dihadapan sejumlah wartawan. Berdasarkan keterangan awal, bahwa hanya satu orang yang diduga melakukan pengrusakan mobil. 

Namun, seiring berjalannya pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam, saksi yang juga merupakan korban merasa ragu-ragu bahwa orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pengrusakan mobilnya.

\"Korban sudah dipertemukan dengan ketujuh sopir yang kita amankan memang ada satu orang yang ditunjuk oleh korban, tapi ketika periksa lebih dalam dan hanya lewat kaca satu sisi, si korban ini ragu,\" lanjut Adi Vivid.

Meskipun ketujuh sopir yanng diamankan sudah dipulangkan, akan tetapi kasus ini dikatakan Adi Vivid terus dikembangkan pihaknya, sehingga kedepan akan diperiksa saksi-saksi tambahan, dan dari situ jika ditemukan fakta baru pihaknya akan kembali memanggil ketujuh orang sopir yang masih berstatus terduga itu.

\"Kendala pemeriksaan itu, korban hanya melihat dari spion, dia tidak langsung face to face dengan orang yang merusak mobilnya, sehingga kasus ini diharapkan selesai seiring dengan dilakukannya musyawarah antara kedua pihak yang kita fasilitasi,\" kata orang nomor satu di Kepolisian Resort Cirebon Kota tersebut.

Sementara itu, Ketua Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) Korwil Cirebon, M Futhifar Ramdhani mengatakan, di Kota Cirebon terdapat 6 badan usaha, masing-masing ada yang berbentuk koperasi maupun PT. “Nanti semua pegiat transportasi online akan bergabung dengan 6 badan usaha ini,” kata pria yang akrab disapa Ivan itu.

Dia mengakui, izin operasional untuk transportasi online belum dikantongi pihaknya. Hanya saja, semua persyaratan untuk menempuh proses perizinan di Dishub Provinsi Jawa Barat sudah dilengkapi.

“Izin penyelenggaraan operasionalnya memang belum dikeluarkan. Tapi syarat-syaratnya kita sudah melengkapi dan menyampaikan ke Dishub Provinsi Jawa Barat. Jadi untuk legalitas, kita sudah berjalan,” tuturnya.

Usai audiensi di balaikota, mereka menyerahkan fotokopian berkas pengajuan perizinan dan lainnya kepada Kepala Dishub Kota Cirebon, Drs Atang Hasan Dahlan disaksikan Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH dan Kapolres Ciko, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHum MSM. (sep/jri)

Sumber: