Oknum Mahasiswa Nekat Jualan Sabu
Senin 02-10-2017,08:59 WIB
INDRAMAYU - Seorang oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Indramayu kedapatan nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu. Inisialnya FR (23) asal salah satu kelurahan di Kecamatan Indramayu.
|
Polisi perlihatkan sabu dari tangan mahasiswa. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Dan kini dihadapkan pada proses hukum yang masih masih dalam tahap penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin membenarkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan berstatus sebagai mahasiswa. FR diringkus pada Selasa (26/9) malam lalu saat melintas di jalan raya DI Panjaitan, tepatnya di depan SLB Indramayu.
\"Inisialnya FR, statusnya mahasiswa. Kami masih lakukan penyidikan untuk pendalaman kasus lebih lanjut,\" jelasnya, Sabtu (30/9).
Diamankanya FR tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasakan keresahan atas peredaran narkoba. Dalam upaya penyelidikanya, personel yang diterjunkan berhasil menemukan target. FR yang sempat kabur tidak berkutik saat penangkapannya.
Dari penggeledahan yang dilakukan saat itu pula, satu paket sabu terbungkus plastik klip bening ditemukan dalam genggaman tangan kanannya yang semula selalu mengepal.
Dan barang bukti satu paket sabu lainnya ditemukan tersimpan di kotak kaca mata. \"Juga ada satu alat hisap dan satu korek gas dari tas pinggangnya,\" sebut kapolres.
Hasil pemeriksaan sementara, FR yang langsung digelandang ke mapolres berkilah belum genap satu bulan melakukan penyalahgunaan narkoba tersebut. Barang haram yang dimilikinya diakui berasal dari seseorang berinisial AN asal Kabupaten Garut dengan cara membeli seharga Rp1 juta.
Akibat perbuatannya itu, FR dapat dipastikan tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Karena dugaan tindak pelanggaran hukumnya disangkakan Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
\"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun kurungan penjara,\" tandasnya. (tar)
Sumber: