Jelang Pilkada, Satpol PP Tertibkan Spanduk Ilegal
Kamis 28-09-2017,07:00 WIB
KUNINGAN - Puluhan spanduk banner yang terpasang dan melintang disepanjang jalan raya di wilayah Kecamatan Cilimus, ditertibkan oleh Satua Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
|
Satpol PP Kuningan copot spanduk ilegal. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Selain dinilai melanggar Perda No 23 tahun 2003 Tentang ketertiban Umum, juga spanduk dan banner tersebut kebanyak ilegal atau yang tidak membayar pajak ke pemerintah daerah dan kadaluarsa.
Dari pantauan dilapangan, petugas Satpol PP menyisir sepanjang ruas jalan mulai dari jalan Linggarjati, Sangkanurip, hingga ke jalan baru panawuan.
Hasilnya, sebanyak puluhan spanduk dan banner dari berbagai ukuran, ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan di wilayah Kecamatan Cilimus karena tidak mengantongi izin dan kadaluarsa.
“Jelang pilkada, mulai spanduk, banner yang tidak memiliki izin kami tertibkan. Apalagi pemasangannya tidak sesuai dengan titik yang diizinkan,” ujar Kasatpol PP Indra Purwanto yang didampingi melalui Kasi Opsdal Hendra, kemarin.
Penertiban yang bertujuan untuk menegakkan Perda No 23 tahun 2003 Tentang ketertiban Umum ini, difokuskan di sepanjang dua ruas jalan wilayah utara dan wilayah selatan dilingkup Kota Kuningan.
“Penertiban ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat sadar akan ketertiban serta memasang ditempat yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Hendra, spanduk, banner dan baliho dari berbagai ukuran yang berhasil diturunkan itu beragam, mulai dari pelaku usaha, parpol hingga iklan produk. Pihak tidak pandang bulu kalau melanggar pasti diturunkan.
“Saya yakin semua spanduk ini ilegal karena kalau resmi biasa selalu melakukan kordinasi dengan pihak Dispenda, untuk penertiban spnaduk illegal, kami juga membagi ke beberapa tim dibantu petugas di Kecamatan,” ujarnya.
Hendra menambahkan, penertiban spanduk liar ini, merupakan giat rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, karena tidak mungkin ditertibkan semua dalam waktu satu hari. Selain itu, pihaknya juga sudah menintruksikan kepada petugas Satpol PP yang di Kecamatan untuk melakukan hal yang serupa.
Dijelaskan Hendra, spanduk yang ditertibkan memang melanggar jika dilihat dari cara pemasangannya yang melintang di jalan raya, dipaku di pohon dan lain-lain.
“Jika dibiarkan terlalu lama, spanduk yang melintang di jalan, akan mengganggu para pengguna jalan, yang nantinya akan menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, kata Indra pihaknya tidak akan diskriminatif. Semua spanduk atau banner yang menyalahi aturan akan ditertibkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, semua spanduk yang dipasang tidak menaati aturan akan ditertibkan. Kami juga tidak pilih-pilih,” tandasnya.
Kalau untuk ijin pemasangan, pihaknya mengakui memang pemasangan tersebut telah melalui perijinan. Namun, disini penempatan spanduk itu yang salah. Ijin serta pajak memang ada, tapi penempatan tidak ada konfirmasi kepada petugas Satpol PP.
“Mari kita jaga keindahan dan kebersihan kota dengan tidak memasang spanduk, banner, baligho atau sejenisnya secara sembarangan. Ikuti aturan pemasangan alat peraga yang telah ditetapkan dan disepakati,\" ajaknya. (ale)
Sumber: