Perusahaan Diminta Segera Laporkan Pekerja Asing

Perusahaan Diminta Segera Laporkan Pekerja Asing

MAJALENGKA – Tenaga kerja asing (TKA) diprediksi bakal menyerebu Majalengka saat Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati beroperasi 2018. Bagi perusahaan segera melaporkan setiap tenaga kerja luar negeri yang mulai menetap di Majalengka.
\"pemda
Tenaga kerja di Majalengka. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Majalengka, H Ahmad Suswanto meminta perusahaan selalu melaporkan para tenaga kerja luar negeri. Pasalnya, hal itu akan menjadi pemasukan daerah.

\"Keberadaan pekerja asing di Majalengka harus segera dilaporkan ke kami. Sebab, mereka akan terkena pajak retribusi,\" tegas Ahmad kepada Rakyat Cirebon, Selasa (26/9).

Menurutnya, para pekerja luar negeri ini akan dikenai retribusi khusus. Itu sama dengan para TKI/TKW yang bekerja di luar negeri. Dengan begitu simbiosis mutualisme akan terjalin antara pekerja luar dengan pihak pemkab.

\"Para TKI yang bekerja di luar negeri sana juga dikenai restribusi sesusai aturan negara tersebut. Hal yang sama akan diterapkan di Majalengka. Oleh karena itu jangan sampai lengah. Perusahaan harus melaporkan pekerja yang berasal dari luar negeri,\" ujarnya.

Pihaknya meminta pekerja asing harus konsen dan fokus di Majalengka. Biasanya, para pekerja luar negeri ini bekerja di dua atau tiga tempat sekaligus.

\"Sesuai dengan instruksi pak bupati, kita memang menampung pekerja luar negeri tetapi dengan aturan khusus. Yakni, kalau mau di Majalengka harus tetap di Majalengka, jangan di dua atau tiga tempat lain sekaligus,\" tegasnya.

Oleh karenanya, Ahmad meminta pimpinan HRD di perusahaan agar segera menindak tegas. “Perusahaan harus segera bertindak sesuai dengan aturan dan adiminstrasi sebagaimana mestinya,” imbuhnya. (hrd)

Sumber: