Dirut PT DUMIB Digugat Kuwu Pabuaran Kidul

Dirut PT DUMIB Digugat Kuwu Pabuaran Kidul

CIREBON - Adanya dugaan pelanggaran atas memorandum of understanding (MoU) antara pihak Rusnadi Iyus Kuwu desa Pabuaran Kidul dengan Arief Awaludyanto SE MSi selaku Dirut PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) tentang biaya kompensasi revitalisasi dan renovasi pasar. 
\"renovasi
Kuasa hukum Rusnadi, Qorib (tangah) beri keterangan pers. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Kini pihak Rusnadi merasa dirugikan dan melakukan tuntutan hukum. Hal ini seperti yang disampaikan Qorib SH MH perwakilan dari tim kuasa hukum Rusnadi Iyus bahwa pihaknya akan melakukan tuntutan atas kerugian yang menimpa kliennya.

“Kita mendesak kepada pemerintah untuk sementara ini menonaktifkan terlebih dulu,bekerjasama dengan PT Dunia Milik Bersama,” tuturnya ke sejumlah awak media, Senin (25/9).

Disampaikannya bahwa MoU yang telah disepakati antar kedua belah pihak dalam bentuk kompensasi antara pihak DUMIB dengan pemerintah. Bahkan kesepakatan yang telah ditempuh tersebut pihak DUMIB akan membayarkan sejumlah Rp1,2 milyar sebagai kompensasi yang akan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemdes.  

“Pembangunannya itu sudah lama, pasarnya sudah berdiri, padahal dalam perjanjian akan dilaksanakan selama 2 tahap, jadi kita tidak perlu adanya somasi, mestinya langsung dibayarkan,” ucapnya.

Hal itu sebagai bentuk perhatian, dikarenakan untuk wilayah Cirebon bukan hanya pasar di Pabuaran saja yang akan direnovasi. Bahkan di daerah lain pun dikabarkan akan dilakukan perbaikan. Maka dari itu, sebelum merambah pada pasar lain, persoalan awal mestilah diselesaikan terlebih dulu.

“Jangan sampai ketika pembangunan pasar yang lain sedang berjalan, demi membangun pasar-pasar yang lain menjadi persoalan hukum,” tegasnya. (zen)

Sumber: