DPRD Bakal Kaji Ulang Pembangunan PLTU II
Senin 25-09-2017,06:00 WIB
CIREBON – DPRD Kabupaten Cirebon akan mengkaji ulang pembangungan PLTU II. Bahkan wakil rakyat itu akan memanggil kembali subkontrantor PT Hyundai yang menangani kebutuhan urugan PLTU II. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH pada Rakcer belum lama ini.
|
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
“Kita nanti akan panggil lagi untuk meminta penjelasan mengenai pajak MBLB. Kok perhitungan BPPD dan pajak masuk tidak imbang,” kata Mustofa.
Dikatakan, pajak dari sektor pertambangan di Kabupaten Cirebon tidak tergali secara maksimal. Oleh karenanya, wajar jika pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) selalu disoroti DPRD.
“Pemerintah daerah harus maksimal dalam menggali potensi pajak. Hasil sidak komisi II dan laporan masyarakat, pajak MBLB masih jauh dari target,” tegasnya.
Dari total kebutuhan pengurugan proyek PLTU II ini sebanyak 2 juta meter kubik, dan sampai akhir Agustus 2017 telah tercapai 900 ribu meter kubik. Data dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) bahwa dari proyek urugan sebanyak 900 ribu meter kubik tersebut harusnya pemerintah daerah memperoleh pajak sebesar Rp1,125 miliar.
Namun, sampai dengan Akhir Agustus 2017 pemerintah daerah baru mendapatkan pajak Rp177 juta. Apalagi, kenaikan potensi pajak setiap tahunnya yang dihasilkan pemerintah daerah tidak maksimal. “Dari situ kami dapat menyimpulkan bahwa pemerintah tidak tegas menghadapi pengusaha nakal,” sambungnya.
Jimus mengaku, tidak alergi dengan hadirnya investor di Kabupaten Cirebon. Tapi, para investor harus mengikuti semua regulasi yang ada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan meminta pansus II yang membahas revisi perda RTRW terkait PLTU menjadi bahan pertimbangan.
“Bukan hanya PLTU saja. Tapi, perusahaan – perusahaan lain pun yang ingin hadir di Kabupaten Cirebon agar bisa mengikuti regulasi yang ada,” tandasnya. Ditambahkan, kritikan yang disampaikan DPRD tidak ada tendensius apa – apa. Melainkan untuk kepentingan daerah juga masyarakat.
“Kita meminta pemerintah daerah harus melihat jangka panjang. Bukan kepentingan sesaat,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno menambahkan, kegiatan pengurugan pada proyek pembangunan PLTU II dilaksanakan oleh NKE dan HJU sebagai subkontraktor dari PT Hyundai Corporation dengan total kebutuhan tanah urugan sebanyak 2juta meter kubik dengan rincian, masing-masing 1 juta meter kubik.
“Wajib pajak (WP) yang dalam hal ini adalah PT Ariska, PT Ilham Bangun Mandiri dan CV Landeto Mahagoni,” ucapnya.
Dia menyampaikan, pada bulan Agustus lalu, PT Ilham Mandiri mensuplai 59 ribu m3 urugan dan pajak yang masuk Rp73 juta. PT Ariska Abadi 16.000 m3. Pajak yang sudah dibayarkan Rp20 juta dan CV Landeto mensuplai 67.000 m3 pajak yang sudah disetorkan Rp83 juta.
\"Jadi total pajak yang masuk pertambangan baru Rp177 juta dari target Rp1,125 miliar. Saya sepakat bahwa perbandingan antara kerusakan dan pajak yang masuk sangat jauh. Jadi saya setuju harus ada sanksi tegas kepada subcon atau WP. Karena sangat timpang sekali,\" pungkasnya. (ari)
Sumber: