Cegah Obat-obatan Berbahaya, Petugas Sidak Apotek

Cegah Obat-obatan Berbahaya, Petugas Sidak Apotek

KEJAKSAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan sidak serta operasi di sejumlah Apotek di Kota Cirebon, Rabu (20/09).
\"polres
Polres Cirebon razia apotek. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Beberapa apotek yang berada di Jalan Lawanggada pun tak luput dari pemeriksaan petugas kepolisian yang datang didampingi tim dari Dinas Kesehatan kota Cirebon. 

Dalam raziadi beberapa toko kemarin, petugas berhasil mengamankan puluhan butir obat-obatan yang masuk kategori berbahaya. 

Selain itu, ditemukan juga sejumlah obat yang diracik secara tidak etiket dan diedarkan tanpa menggunakan label, secara penyajian, obat-obatan tersebut pun tidak memperhatikan mutu, khasiat, dan keamanan obat.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar SIK MHUM MSM, melalui Kasat Narkoba, AKP Achmad Gunawan SH mengatakan bahwa beberapa toko mendistrbusikanobat dengan tidak sesuai ketentuan, sehingga pihaknya melakukan penyitaan sebagai barang bukti.

\"Kami menggelar sidak sebagai upaya antisipasi, tadi ditemukan obat racikan yang diduga setelan dari beberapa bahan keras, dan itu melanggar UU,\" ungkap Gunawan kepada rakcer.

Dituturkan dia, beberapa obat racikan yang ditemukan telah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan akibat dari pelanggaran pasal tersebut bisa menyebabkan pelaku terancam 10 tahun penjara.

\"UU telah mengatur tentang kesehatan, dan jika melanggar, termasuk dengan adanya obat-obatan ini, mereka diancam 10 tahun kurungan,\" lanjut Gunawan.

Selain melakukan pemeriksaaan, petugas yang datang juga menempelkan sebuah kertas berisikan imbauan. Seluruh Apotik diimbau untuk mematuhi UU nomor 36 tahun 2009 dengantidak memperdagangkan obat-obatan secara tidak sesuai ketentuan.

Beberapa obat yang tercantum dalam kertas imbauan yang dipasang petugas, diantaranya adalah PCC, Magadon dengan zat aktif Nitrazepam, Rhoypnol dengan zat aktif Flunitrazepam, Calmet 2 mg dengan zat aktif Alprazolam 2 mg, Dekstometrofan, Tramadol produksi PT Promedrahardjo, dan obat-obatan mengandung Carisoprodol.

\"Kami mengimbau, semua apotik tidak mendistributorkan, mengendarkan, menjual, dan meracik obat-obatan yang berbahaya, terhadap yang nakal kami akan tegas,\" tegas Gunawan. (sep)

Sumber: