Oktober, PPK Pilkada Mulai Dibentuk

Oktober, PPK Pilkada Mulai Dibentuk

KUNINGAN - Untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuningan 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membentuk penyelenggara ad hoc.
\"kpu
Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Berdasarkan tahapan pilkada serentak, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suaraakan dilakukan pada Oktober 2017, selanjutnya mengajukan calon sekretaris PPK untuk di SKan ke Bupati.

\"Setelah PPK terbentuk, nanti mereka mengajukan sekretaris PPK, NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) sudah ditandatangani Bupati, Oktober segera dibentuk. Seluruh tahapan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan,\" ungkap Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati kepada sejumlah wartawan disela-sela acara di hotel horizon. 

Untuk jumlah anggota utama PPK dan PPS sendiri pihak KPU Kuningan menunggu informasi resmi dari KPU pusat, apakah mengacu pada jumlah personil yang lima orang berdasarkan UU penyelenggara pemilu 2011 atau berdasarkan UU penyelenggara Pemilu tahun 2017 sebanyak tiga orang. Pasalnya UU penyelenggara pemilu 2011 sudah dibatalkan.

“Jumlah anggota PPK ini masih menjadi perdebatan petunjuk teknis tentang rekrutmen hingga hari ini kita belum dapatkan, kita masih menunggu kepastian dari KPU pusat,” ujar Heni.

Untuk itu, pihaknya berharap agar segera mendapat petunjuk teknis terkait perekrutan anggota PPK dan PPS. UU terbaru No 7/2017 anggota PPK dan PPS berjumlah tiga orang, namun pihaknya masih menunggu dari pusat apakah jumlahnya tiga atau lima.

Berdasarkan UU terbaru untuk persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS juga mengalami perubahan, yakni dari segi usia dengan batas minimal usia 17 tahun, sedangkan persyaratan yang lain tidak terlalu banyak perubahan. “Yang mencolok berubah berdasarkan UU terbaru itu dari segi jumlah personil dan umur,” ujarnya.

Heni meminta kepada seluruh pihak terkait agar serius dalam mensukseskan Pilkada serentak, terutama dalam perekaman eKTP, untuk jumlah DPT sendiri belum diketahui secara pasti karena belum ada pemutakhiran data.

\"Proses pemuktahiran DPT waktunya cukup panjang. Karena ini dilakukan sampai penetapan DPT pada 20 April 2018,\" jelasnya.

Selain persiapan pembentukan PPK dan PPS, sejumlah persiapan pelaksanaan tahapan pilkada juga sudah mulai dilakukan seperti pengolahan data pemilih yang akan dijadikan daftar pemilih tetap, dan sosialisasi ke masyarakat. 

\"Jadwal tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018, seperti pendaftaran calon sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017,\" ujarnya. (ale)

Sumber: