Ayah Tega Gigit Jari Anak Tiri Hingga Putus
Jumat 15-09-2017,00:00 WIB
MAJALENGKA – Seorang Ayah berinisial C nekat menggigit tangan anak tirinya hingga putus. Peristiwa yang terjadi di halaman kantor Disdukcapil Majalengka itu terjadi saat sang anak melerai ibunya bertengkar dengan pelaku.
|
Pelaku berinisil C diamankan Polres Majalengka. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Sontak saja, warga yang ada di kantor Disdukcapil Majalengka dibuat heboh. Atas kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara berdasarkan pasal 351 dan 354 KUHPidana.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Rostanto melalui Kasat Reskrim Rina Perwitasari SH membenarkan tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan cara menggigit jari kelingking tangan kiri anak tirinya saat korban melerai ibunya berkelahi denga pelaku.
\"Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan pelaku. Memang kondisi korban, salah satu jari kelingkingnya terputus, sementara si korban masih anak kecil,\" ungkap Rina, dalam ekspos, Kamis (14/9).
Rina mengungkapkan, pelaku dijerat pasal tindak pidana tentang penganiayaan. Yakni, pasal 351 dan 354 KUHPidana. Berdasarkan laporan dari ibu kandungnya, yang dilengkapi empat saksi berinisial T (32), A (40), W (35) dan E (29). Serta sejumlah barang bukti. Saat ini, kata dia, pelaku digelandang dan ditahan di unit Reskrim Polres Majalengka
\"Peristiwa tersebut terjadi 14.00 WIB di parkiran Disdukcapil. Kami juga mengamankan barang bukti seperti celana yang terdapat bercak darah, map warna berisi surat-surat yang juga bercak darah, botol bekas air zam-zam, celana panjang terdapat bercak darah, surat keterangan perawatan, surat ketarangan sakit serta surat gugat cerai,\" bebernya.
Sementara itu, pelaku di hadapan wak media mengaku saat itu merasa hilang akal akibat emosi yang memuncak. Sehingga, keberadaan tangan anak tirinya itu tidak terlihat. Dia sadar ketika anaknya menjerit karena jari kelingkingnya terputus. \"Saya hilap, benar-benar emosi saya tidak terkontrol,\" imbuhnya. (hrd)
Sumber: