23.378 Dukungan untuk Calon Independen

23.378 Dukungan untuk Calon Independen

CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon telah memastikan syarat jumlah dukungan untuk pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota di Pilwalkot 2018 mendatang. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno yang digelar Minggu (10/9), di aula kantor KPU.
\"kpu
Rapat pleno KPU Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak menjelaskan, persyaratan dukungan minimal untuk paslon walikota dan wakil walikota independen sebanyak 23.378. Angka itu merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, yaitu Pilpres 2014 sebanyak 233.774‎. “Sebarannya minimal di 50 persen kecamatan. Artinya, tiga kecamatan,” ungkap Emir, usai rapat pleno.
Waktu untuk penyerahan syarat dukungan pada 25-29 November. Setelah menerima berkas dukungan pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota independen, KPU akan melakukan verifikasi faktual pada akhir Desember. “Desember akan melakukan verifikasi faktual dibantu oleh PPK dan PPS,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Emir, waktu pendaftaran paslon walikota dan wakil walikota dari jalur independen maupun parpol akan dilaksanakan pada 8-10 Januari 2018. Para paslon dari parpol maupun independen dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan verifikasi yang akan dilaksanakan pada 8-27 Januari 2018.
“Sedangkan syarat untuk mengusung pasangan calon dari jalur parpol, yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Karena di DPRD Kota Cirebon ada 35 kursi, maka syarat minimal mengusung paslon itu parpol dan atau gabungan parpol yang memiliki 7 kursi di DPRD,” terangnya.
Emir juga menjelaskan, rapat pleno itu digelar menindaklanjuti PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan Pilkada, di samping ada juga SE KPU RI Nomor 515/KPU/IX/2017 tertanggal 7 September 2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Tahapan Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

“Dilaksanakan serentak di 171 daerah se-Indonesia yang mengadakan pilkada serentak di tahun 2018,” katanya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut hadir pula Anggota KPU Republik Indonesia, Pramono Ubhaid Tantowi. Ia berpesan, KPU dan Panwaslu menjalin sinergitas yang kuat dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun depan. “Antara KPU dan Panwaslu harus bersinergi dalam melaksanakan masing-masing tugasnya,” katanya. (jri)

Sumber: