Kolom Agama Dikosongkan, e-KTP Warga Ahmadiyah Sudah Rampung
Kamis 07-09-2017,10:00 WIB
KUNINGAN - Permasalahan e-KTP warga Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, mulai mendapat titik terang. Pasalnya, percetakan kartu identitasnya sudah rampung dilaksanakan.
|
KMS Zulkifli. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Sebelumnya kelompok Amhadiyah melakukan protes keras dengan mendatangi Menteri Dalam Negeri. Alasan mereka, dikarenakan kartu kependudukannya belum dikeluarkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan.
Akan tetapi, Disdukcapil Kabupaten Kuningan punya alasan. Penduduk yang menganut di luar enam agama yang diakui negara berhak mendapatkan e-KTP, namun kolom agama di kartu identitas tersebut dikosongkan. Seperti halnya penganut Ahmadiyah, Sunda Wiwitan, Pangestu, dan Sapto Darmo itu hanya dapat ditulis di database.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-519 Kuningan di Gedung DPRD Kuningan, Senin (04/09) lalu.
Sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sidang paripurna tersebut, Zudan sempat menyatakan persoalan KTP bagi penganut Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, sudah bisa diselesaikan secara tuntas.
“Kami dari pemerintah bertekad bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan identitas. Jadi kami akan terbitkan semua KTP di antaranya penganut Ahmadiyah di Manislor. Sekarang sudah mulai bergerak maju, Pak Bupati Kuningan juga sudah melaporkan bahwa semuanya sudah berproses baik, termasuk penganut keyakinan lain di seluruh Indonesia kami berikan,” ujarnya.
Zudan menyebutkan, seluruh Indonesia itu sudah 95 persen penduduk melakukan perekaman. Jadi sudah mencapai 175 juta, kekurangan 10 juta itu akan diselesaikan pada tahun ini. Untuk wilayah Jawa Barat terus digenjot karena mengejar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Wilayah Jabar kurang lebih 1,2 juta dibagi 27 kabupaten/kota selesai.
“Saya minta masyarakat untuk datang merekam ke kantor Disdukcapil wilayah masing-masing. Kolom agama di KTP-nya, jika yang sudah beragama Islam kami tulis Islam. Tetapi kalau masih Ahmadiyah itu dikosongkan, itu pilihan tapi prinsip negara tetap terbit. Saya sebagai Dirjen Dukcapil memastikan tetap terbit,” kata Zudan.
Diungkapkan Zudan, pihaknya itu menaungi semua agama dan keyakinan. Dalam Undang–Undang Administrasi Kependudukan itu disebutkan, untuk 6 agama di antaranya Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, kolom agamanya ditulis. Tetapi di luar itu keyakinannya hanya boleh ditulis dalam database, kolom agama di KTP-nya dikosongkan.
“Kita kan ada sekitar 307 keyakinan dan agama yang penganutnya sedikit seperti Parmalim, Kaharingan. Mereka juga dipastikan bisa mendapatkan KTP, selama ini memang saya sering didatangi teman-teman penghayat, kelompok agama yang sedikit penganutnya meminta dimasukan. Tetapi saya tidak bisa melanggar UU, jadi saya sarankan intinya hanya dua perubahan oleh pemerintah yang belum masuk program legislasi nasional dan masuk melalui Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu kami menunggu vonis putusan dari MK,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan, KMS Zulkifli menyebutkan, penganut Ahmadiyah di Manislor sudah dilayani perekaman KTP.
“Sebelum dibuatkan KTP, mereka itu membuat surat permohonan yang di dalamnya tercantum dua kalimat syahadat. Dokumentasinya pun sudah ada di kami, jadi mereka yang sudah meyakini agamanya Islam. Kolom agamanya kami tulis, tetapi kalau masih Ahmadiyah, kolom agamanya akan kami kosongkan dan hanya ditulis di data base,” papar Zulkifli saat dikonfirmasi, Rabu (5/9). (gio)
Sumber: