DPMD Diminta Tidak Hambat Pencairan Dana Desa

DPMD Diminta Tidak Hambat Pencairan Dana Desa

INDRAMAYU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menyarankan, pro dan kontra terhadap pemerintahan desa harus disikapi dengan bijak dan dipertimbangkan segala sesuatunya. Karena proses pembangunan harus berjalan dan diminta tidak mengorbankan kepentingan rakyat.
\"pencairan
Dudung Indra Ariska (kanan). Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Hal ini berkaitan dengan munculnya penolakan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh kelompok masyarakat di Desa Tambak, Kecamatan Indramayu.‎ Penolakan itu disertai tuntutan agar kuwu dicopot dari jabatannya.

Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH menyampaikan, tuntutan agar Kuwu Desa Tambak, Tarudi, dicopot dari jabatannya, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. 

Pasalnya, kasus hukum yang menimpa kuwu Tambak masih dalam proses penyidikan, dan ada aturan yang jelas terkait pemberhentian kuwu. Bahkan, jika DD dan ADD tahun 2017 ditolak, maka ada kepentingan rakyat yang dikorbankan. Jelasnya, DD dan ADD tahun berikutnya tidak akan bisa dikucurkan ke desa bersangkutan.

Terkait konflik tersebut pihaknya sudah mencoba memfasilitasi antara kubu yang kontra dengan pihak kuwu. Pihak kontra minta agar kuwu diberhentikan dengan alasan adanya mosi tidak percaya dari masyarakat, karena kuwu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD. 

\"Saya telah sampaikan kepada mereka bahwa pemberhentian kuwu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan tidak mengenal alasan mosi tidak percaya. Jadi tidak punya dasar hukum apabila memenuhi tuntutan tersebut,\" tegasnya.

Kemudian terkait tuntutan warga agar DD dan ADD tahun anggaran 2017 tidak dicairkan dengan alasan kuwu Tambak melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2016, semestinya tidak bisa menangguhkannya sepanjang persyaratan formal telah dipenuhi oleh kuwu. Sedangkan dugaan korupsi, prosesnya sudah masuk ke ranah hukum dan tidak bisa diintervensi.

Terhadap persoalan tersebut, DPMD menawarkan kepada kedua belah pihak untuk duduk bersama mencari formulasi tentang pencairan, pelaksanaan, serta penyelamatan DD dan ADD tahun 2017. 

\"Saya ajak kedepankan kepentingan masyarakat Tambak secara keseluruhan, dan jangan ego sentris. Karena apabila DD dan ADD tidak bisa diserap tahun ini, maka tahun berikutnya DD dan ADD tidak akan dialokasikan ke Desa Tambak,\" ungkapnya.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Tambak (F-Kuwat) melakukan aksi demonstrasi menyatakan sikap. Dalam aksinya itu menolak pencairan DD dan ADD tahun 2017, meminta uang yang diduga diselewengkan kuwu dikembalikan ke kas desa, serta menuntut pencopotan kuwu dan pencabutan SK pengangkatan kuwu Tambak.‎ (tar)

Sumber: