Revisi Perda RTRW Maksimal Tiga Bulan

Revisi Perda RTRW  Maksimal Tiga Bulan

CIREBON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan revisi Peraturan Daerah tentang Ruang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon tidak akan lebih dari tiga bulan sejak revisi ini masuk ke kementerian tersebut. 
\"anggota
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan. dok. Rakyat Cirebon
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST mengungkapkan, kepastian waktu tiga bulan pembahasan di Kementerian ATR ini didapatkan setelah anggota DPRD berkunjung ke kementerian tersebut beberapa waktu lalu. 

Menurut Sofwan, pihaknya tidak bisa memastikan pengesahan revisi Perda RTRW tersebut dilakukan di tahun ini juga. 

Sebab, setelah selesai dalam waktu tiga bulan di Kementerian ATR, revisi akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian kembali lagi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan terakhir ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dan DPRD.

“Memang waktunya tiga bulan di Kementerian ATR, kalau soal kepastian apakah akan disahkan di tahun ini juga saya tidak tahu, sebab kan bukan saya yang menentukan,” kata Sofwan.

Menurutnya, semuanya telah bekerja keras agar revisi Perda ini bisa selesai secepatnya. Namun, seluruh prosedural dalam revisi sebuah Perda harus ditempuh sebaik mungkin.

Usai revisi Perda RTRW ini disahkan, rencananya DPRD akan langsung menyusun Perda Rencana Detail Tata Ruang . Rencana Perda RDTR ini sebagai tindak lanjut atas revisi Perda RTRW yang disusun secara global.

“Kita kan butuh lokasi detail yang masih disusun secara global dalam revisi Perda RTRW, nah detailnya ada di Perda RDTR,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Cirebon Denny Supdiana mengatakan, rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk revisi Perda RTRW tersebut telah keluar. “Setelah rekomendasi keluar dari gubernur, langsung diserahkan ke Kementerian ATR,” ujarnya.

Menurutnya, begitu di Kementerian ATR usai, revisi akan langsung dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri. Denny memastikan, pembahasan di Kementerian Dalam Negeri pun sebetulnya tidak akan memakan waktu yang lama.

“Kita akan pantau terus, karena Kabupaten Cirebon butuh kepastian dalam berinvestasi. Kasihan para investor yang belum mendapatkan kepastian dalam investasi,” katanya. (yog)

Sumber: