Bupati Pilih Perda Wajib Madrasah

Bupati Pilih Perda Wajib Madrasah

INDRAMAYU - Kebijakan Full Day School (FDS) yang menuai polemik hingga mengundang ribuan massa aksi dari PC Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Indramayu untuk menolaknya. 
\"bupati
Bupati Indramayu Anna Sophanah (kedua kanan) tinjau sekolah. dok. Rakyat Cirebon
Merespon hal itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu pastikan tidak terapkan kebijakan tersebut lantaran sudah memiliki regulasi daerah yang wajibkan sekolah madrasah.

Sehingga sejak awal munculnya kebijakan FDS, Pemkab Indramayu secara tegas tidak menerapkannya dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) pada tingkatan SD dan SMP. Ketegasan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2012 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengatakan, sejak beberapa tahun lalu Kabupaten Indramayu sudah menerapkan FDS dengan versi kedaerahan. Yakni dengan mengkombinasikan sekolah reguler dengan madrasah. 

Versi FDS tersebut dengan mempertimbangkan bahwa dunia anak adalah dunia bermain dan berekspresi. Sehingga pendidikan menurutnya akan membuat ruang-ruang kebebasan berekspresi bagi anak, dan membuka ruang menyatakan pendapat. \"Maupun ruang untuk mengoptimalkan berbagai jenis kecerdasan anak,\" jelasnya.

Bahkan, Anna menginginkan keseimbangan pendidikan anak-anak Indramayu dengan dimilikinya kecerdasan mental dan spriritual. \"Dulu madrasah di Indramayu masih terbatas, namun dengan kehadiran perda jumlah madrasah semakin banyak. Muridnya juga semakin banyak, karena untuk masuk SMP harus menyertakan ijazah MDA. Kebijakan pemerintah daerah yang diterapkan bisa dilihat dan dirasakan bersama manfaatnya,\" ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, DR HM Ali Hasan MPd mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada 13 Juli 2017 telah diputuskan bahwa KBM SD dan SMP di Kabupaten Indramayu tidak menerapkan FDS. Rakor yang menyepakati KBM tetap dilaksanakan 6 hari kerja itu dihadiri bupati, Ketua DPRD, Dewan Pendidikan, Kemenag, dan Forum DTA.

Sedangkan untuk jadwal masuk dan pulang kegiatan siswa tetap disesuaikan dengan beban dan tuntutan kurikulum 2016 maupun 2013. Adapun aktivitas guru, jadwal masuk dimulai pukul 07.00 Wib dan selesai pada pukul 14.00 Wib sebagai upaya pemenuhan 40 jam tugas guru. \"Di Indramayu kami secara tegas tidak melaksanakan FDS, karena ada Perda MDA,\" tandasnya. (tar)

Sumber: