Warga Adat Sunda Wiwitan Kembali Datangi PN

Warga Adat Sunda Wiwitan Kembali Datangi PN

KUNINGAN - Sejumlah warga adat Sunda Wiwitan Paseban Cigugur, kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuningan di Jalan Aruji Kartawinata, Senin (21/8). 
\"warga
Warga sunda Wiwitan Paseban datangi PN. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Didampingi puluhan anggota Ormas GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia), mereka berniat menyampaikan permohonan agar pihak PN Kuningan menunda rencana eksekusi lahan sengketa yang selama ini jadi sorotan.

Sempat terjadi sedikit ketegangan antara pihak warga adat Sunda Wiwitan yang dipimpin Dewi Kanti dengan pihak PN. Mereka sangat berharap bisa ditemui Ketua PN Kuningan Elly Istianawati SH, namun karena berbagai hal Ketua PN tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. 

Dibawah pengamanan ratusan aparat dari Polres Kuningan, massa ini pun mencoba bertahan untuk bernegosiaisi.

Beberapa perwakilan masyarakat adat pun sempat diterima pihak Humas PN Kuningan untuk berdialog. Hanya saja pihak warga adat merasa tersinggung karena Ketua PN Kuningan tidak juga menemui mereka. 

Hingga hari menjelang siang, karena tidak ada kepastian Ketua PN Kuningan untuk bersedia menemui mereka, akhirnya para warga adat Sunda Wiwitan Cigugur dan juga puluhan anggota Ormas GMBI ini pun membubarkan diri.

Perwakilan masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur, Dewi Kanti, kepada sejumlah awak media menuturkan, kedatangannya ke PN tak lain ingin melakukan komunikasi lanjutan karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan langsung kepada Ketua PN. Ia mengaku kecewa karena belum juga tersampaikan, proses penerimaannya dirasa janggal. 

“Kami kan tidak mengatakan kami akan datang berbondong-bondong, ini persoalan suara konstitusi yang sama, mau seorang, dua orang, lima orang, kalau Ibu Ketua PN mau menerima, ya gak ada persoalan. Ini hal yang biasa dalam penyampaikan aspirasi, ada yang perlu diketahui lebih lanjut, update terakhirnya seperti apa,” tutur Dewi.

Menurut Dewi, kehadirannya ke PN tidak lain terkait eksekusi tanah adat. Sebagai keluarga masyarakat adat, pihaknya merasa dalam putusan PN Kuningan tentang eksekusi lahan tidak pernah dilibatkan. 

Sementara itu, Humas PN Kuningan Andi Tayuni Santoso SH MKn, dalam keterangan persnya menegaskan, secara pasti eksekusi lahan sengketa tersebut akan dilaksanakan Kamis lusa (24/8) karena sudah ditetapkan oleh PN. 

Dasar eksekusi sendiri yakni putusan Mahkamah Agung, yang didalamnya ada pihak yang dikalahkan dan dimenangkan, sehingga yang dimenangkan pastinya memohon eksekusi. (muh)

Sumber: