BKSDM Akui Salah Ketik, Ajukan Mutasi Susulan

BKSDM Akui Salah Ketik, Ajukan Mutasi Susulan

KUNINGAN - Pelaksanaan pelantikan dan pengambil sumpah jabatan administrator dan jabatan pengawas, di lingkungan Pemkab Kuningan yang diisi oleh dua orang pejabat dalam satu jabatan, dikarenakan adanya kesalahan dalam proses editing.
\"bksdm
Uca Somantri. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan Drs Uca Somantri MSi kemarin.

Kedua pejabat yang menempati posisi yang sama yakni, H Mamat Sagita dan Kartono SPd MM, dimana tercantum dalam keputusan Bupati Kuningan nomor :821.27/KPTS.498-BKPSDM/2017 tentang pengangkatan dalam dan dari jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, terdapat satu jabatan yang diisi oleh dua orang pejabat maka perlu dilakukan penempatan dalam jabatan yang lain.

“Atas kejadian ini, akan dilakukan perbaikan/revisi keputusan Bupati sekaligus dilakukan pelantikan kembali terhadap pejabat yang dimaksud,” ujarnya.

Menurut Uca, mengingat adanya keterbatasan kewenangan Bupati Kuningan untuk melakukan penggantian pejabat, sesuai pasal 87 (a) ayat 1 dan pasal 103 (b) huruf a peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan PKPU nomor 3 tahun 2015.

Tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota, bakal calon selaku petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“PKPU no 1 tahun 2017 tentang tahapan, bahwa penetapan calon adalah tanggal 12 Februari 2018, sehingga batas akhir kewenangan Bupati Kuningan untuk melakukan pergantian dan pelantikan hanya sampai tanggal 11 Agustus 2017,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata Uca, untuk dapat melaksanakan pelantikan atau pergantian pejabat yang dimaksud, pihaknya segera membuat surat permohonan persetujuan tertulis ke Menteri Dalam Negeri.

“Sambil menunggu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka saudara Mamat Sagita dan Kartono untuk sementara akan ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.

Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, lanjut Uca akan ditunjuk pejabat pelaksana harian (PLH) kepala UPTD Pendidikan Ciawigebang, terhitung mulai dari tanggal 11 Agustus sampai dengan pejabat definitive dilantik. (ale)

Sumber: