Komisi III Kesal, Rapat dengan DPM-PTSP Telat Tiga Jam

Komisi III Kesal, Rapat dengan DPM-PTSP Telat Tiga Jam

INDRAMAYU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dibuat menunggu selama tiga jam oleh Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), alhasil kunlap yang diagendakan terpaksa ngaret.
\"dprd
Anggota DPRD Indramayu menunggu  DPM-PSTP. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Keterlambatan DPM-PSTP pun berdampak pada bergesernya jadwal Kunlap, dari Pukul 09.00 menjadi sekitar pukul 11. 30 Wib. 

Tindakan DPM-PTSP itupun dinilai oleh Anggota Komisi III DPRD Indramayu merendahkan lembaga legislatif.

Saat dikonfirmasi, perwakilan DPM-PSTP Endang beralasan, keterlambatan rombongan lantaran pada pukul 09.00 Wib melakukan rapat terlebih dahulu dengan para anggota lainya. 

Serta dikira olehnya, titik pertemuan Kunlap di gedung DPRD Indramayu. Kepala Bidang (Kabid) Data DPM-PTSP, Hertin juga mengaku pada pukul 09.00 Wib baru dihubungi untuk rapat persiapan kegiatan Kunlap dengan Komisi III DPRD Indramayu. 

Diapun meminta maaf kepada seluruh Anggota Komisi III atas keterlambatan rombonganya. “Mohon maaf pak atas keterlambatannya,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, salah satu Anggota Komisi III DPRD Indramayu, Sirojudin, sangat menyayangkan kelakuan dari mitra kerjanya tersebut, padahal, surat pemberitahuan mengenai kegiatan Kunlap pada hari ini sudah dilayangkan ke DPM-PTSP sejak jauh-jauh hari.

“Surat sudah dilayangkan dari sepekan yang lalu, kok bisa telat lama,” keluhnya. Hal senada juga dikatakan Anggota lainya, Asniah Darpadi, telatnya DPM-PTSP hampir memakan waktu 3 jam tersebut tidak bisa dianggap lumrah. 

Sehingga terkesan mempermainkan Wakil Rakyat. Lamanya waktu pada keterlambatan tersebut, baginya sangat merugikan.

“Kalau tau telat begini kita sarapan dahulu, padahal sengaja dibela-belain tidak makan agar Kunlap bisa dilaksanakan pagi-pagi,” ucapnya.

Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Alam Sukmajaya menegaskan, keterlambatan yang dilakukan oleh DPM-PTSP tidak bisa ditolelir, sebagai salah satu lembaga daerah tidak bisa dianggap santai oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).

“Yang diuntungkan dari Kunlap itu Mereka (DPM-PTSP, red), bukanya kami Komisi III, justru kami membantu menunjukan fakta di lapangan mengenai adanya permasalahan pada perizinan,” pungkasnya. (yan)

Sumber: