Masa Tenang Dilarang Siarkan Hasil Survei
Jumat 04-08-2017,15:00 WIB
MAJALENGKA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta kepada media elektronik maupun cetak agar menggunakan prinsip \"dekat tapi bukan mesra\" dalam mempromosikan calon pasangan bupati dan wakil bupati pada saat beriklan.
 |
KPID Jabar gelar workshop penyiaran di pilkada serentak . Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Imbauan tersebut juga diamini pakar jurnalistik, Ahmad A Basith, saat workshop Lembaga Penyiaran dengan tema \"profesionalisme penyiaran dalam ikut menyukseskan Pilkada serentak 2018\" yang di selenggarakan oleh Lembaga KPID di salah satu hotel Majalengka.
\"Siaran Politik sama saja dengan siaran jurnalistik. Dimana dalam penyiaran tersebut harus memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku. Selama ini media massa menjadi validator informasi baik dalam menyajikan berita,\" ungkapnya.
Kordinator pengawas KPID, Jawa Barat, Dr H Mahi M Hikmat menjelaskan, sosialisasi pelanggaran siaran politik pada lembaga penyiaran di Jawa Barat menjadi tugas dan kewajiban KPID Jawa Barat. Hal ini untuk menjamin masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Adapun yang termasuk program pengawasan isi siaran yaitu program pemantauan siaran, penerbitan isi siaran, program kajian dan bedah perkara serta penguatan lembaga penyiaran. Aturan siaran berkonten Politik menurut Pasal 46 UU Penyiaran
Diantaranya, kata dia, siaran wajib dijaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Serta isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut menyesatkan atau bohong dan menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian penyalahgunaan narkotika.
\"Selain itu, isi siaran dilarang memperolok, merendahkan melecehkan, mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia dan merusak hubungan internasional,“ ujarnya.
Menurutnya, pada saat masa tenang Pilkada serentak, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, informasi atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon, menyiarkan siaran kampanye serta menyiarkan hasil survei.
Ketua KPID, Dr Dede Fardiah mengatakan KPID Jawa Barat sengaja mensosialosasikan untuk pengawasan penyiaran. KPID tidak hanya melakukan penyiaran dan pengawasan dan dengan akan diselenggarakannya Pilkada serentak 2018 lembaga-lembaga penyiaran yang ada dapat menyiarkan berita yang tidak memperkeruh situasi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat M Iqbal yang turut hadir pada kegiatan work shop tersebut mengatakan, yang menjadi dasar diselenggarakannya kegiatan ini adalah bahwa media sampai sekarang masih menjadi kekuatan yang besar untuk mempengaruhi masyarakat.
Sehingga dalam pelaksanaan Pilkada serentakpun, media mempunyai peran yang besar dalam membantu menyiarkan dan memberikan informasi.
“Peran KPID harus bisa proaktif dan memobilisasi serta melakukan pengawasan para aparatur negara yang terlibat dalam politik praktis. Agar tercipta pelaksanaan Pilkada serentak yang aman, kondusif serta bebas dari KKN dan para lembaga penyiaran pun tidak memanfaatkan situasi tersebut, ” ujar pria asal Majalengka ini.(hrd/hsn)
Sumber: