Tabrak Perda, Kades Bojong Lantik Perangkat Desa Berusia 48 Tahun

Tabrak Perda, Kades Bojong Lantik Perangkat Desa Berusia 48 Tahun

CILIMUS - Meski diprotes sejumlah warga Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Kepala Desa (Kades) Bojong, Dosi Alif Hafidzi tetap melantik dua kepala dusun di aula desa setempat, Senin (31/7).
\"warga
Pelantikan pamong desa Bojong Cilimus. Foto: Ist./Rakyat Cirebon
Kedua kepala dusun yang dilantik adalah, Ade Rusmana (48) kadus pahing dan Usman Leo (50) kadus pon, pelantikan kedua kadus tersebut dianggap tidak sah karena diduga telah melanggar Perda tentang pengangkatan perangkat Desa dari sisi usia, karena dalam Perda usia perangkat Desa 20-40 tahun.

“Warga mencurigai ada yang tidak beres dalam pelantikan dua kadus tersebut, kami melihat ada yang janggal bahkan terkesan ada yang disembunyikan,” kata Cecep warga setempat.

Sementara itu, Camat Cilimus Dra Eny Sukarsih MSi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa proses pelantikan perangkat Desa Bojong Kecamatan Cilimus, melanggar peraturan daerah karena dua kepala dusun yang dilantik usianya melebih apa yang sudah ditetapkan di perda yakni 20-42 tahun.

“Kedua kadus yang dilantik usianya 48 dan 50 tahun, saya sudah mengingatkan kepala Desa namun tidak mau mendengar,” ujarnya.

Ditambahkan Eny, agar kasus ini tidak terulang di wilayah Kecamatan Cilimus, dirinya rutin memberikan arahan dan pembinaan kepada Desa-desa, bahkan dalam rakor dengan kepala Desa yang dihadiri oleh bapak Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada, salah satunya memberikan arahan terkait pengangkatan perangkat Desa.

“Batas usia serendah-rendahnya adalah 20 tahun hingga 42 tahun, lebih dari itu tidak bisa, saya sendiri sebagai Camat tidak bisa memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Pelantikan kepala dusun Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan berdasarkan SK Kepala Desa Bojong Nomor 141.3/ KTPS / 012 dan 013/ Sekret - 2017 tentang Pengangkatan perangkat desa Bojong.

Adapun yang dilantik menjadi kadus sebagai berikut. Berdasarkan no 141.3/ KTPS / 012 Sekret - 2017 saudara Ade Rusmana Sebagai Kepala Dusun Pahing, Berdasarkan no 141.3/ KTPS / 013 Sekret – 2017 sdr. Usman Leo Saputra Sebagai Kepala Dusun Pon.(ale)

Sumber: