Kerja Lambat karena Minim SDM di Setwan
Rabu 26-07-2017,13:00 WIB
KEJAKSAN – Lambatnya produksi peraturan daerah (perda) di DPRD Kota Cirebon disebut-sebut salahsatunya dipicu minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di sekretariat dewan (setwan). SDM yang dimaksud adalah pegawai yang all out mendampingi penyusunan naskah draf raperda.
 |
Imam Yahya. dok. Rakyat Cirebon |
Hal itu diakui ketua panitia khusus (pansus) salah satu rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum juga selesai dibahas. Ia menyebutkan, persis hanya ada satu tenaga pegawai di setwan yang benar-benar all out melakukan pendampingan dalam penyusunan draf raperda.
“Memang kendalanya itu di setwan. Hanya satu orang yang sigap mendampingi kalau ada pansus rapat penyusunan atau pembahasan raperda. Semua bertumpu pada satu orang itu, makanya terjadi antrean lama,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Imam Yahya SFilI menyampaikan, pihaknya telah melahirkan 5 perda di tahun 2017 ini. Kelimanya yakni, Perda Nomor 1/2017 tentang Kerjasama Daerah yang disahkan beberapa waktu lalu, dan empat perda yang baru disahkan kemarin.
Keempat perda yang baru diantaranya, Perda tentang penyelenggaraan Reklame, Perda tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perdagangan dan Perindustrian, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2012 tentang PDAM, dan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016.
“Kita beberapa waktu lalu sudah mengesahkan satu perda. Hari ini (kemarin, red) kita sahkan empat perda, jadi total sudah ada lima perda,” ungkap Imam, ditemui di Griya Sawala gedung dewan.
Ia mengaku optimis, setidaknya DPRD akan melahirkan 14 perda di tahun ini. Imam menjelaskan, setelah melahirkan lima perda, ada tujuh raperda lainnya yang sudah memasuki tahap finalisasi. Artinya, ketujuh raperda itu dalam waktu dekat akan disahkan menjadi perda.
Tujuh raperda tersebut yakni, Raperda tentang Kota Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Toko Swalayan, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu.
Raperda tentang Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pencegahan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kota Cirebon.
“Ketujuh raperda itu sedang dibahas dan sudah memasuki finalisasi. Jadi sebentar lagi juga bisa disahkan menjadi perda,” kata politisi yang juga bendahara DPC PDI Perjuangan itu.
Dua raperda lainnya yang pasti disahkan di tahun ini, kata Imam, yakni Raperda tentang APBD Perubahan 2016 dan Raperda APBD 2018 nantinya. “Jadi sudah ada sembilan raperda yang kelihatan bisa disahkan tahun ini, ditambah yang sudah disahkan ada lima perda. Minimal 14 perda bisa kita hasilkan,” kata Imam.
Belum lagi, masih kata Imam, empat raperda yang sudah disampaikan kemarin untuk dibahas. Keempat raperda itu, yakni Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cirebon, Raperda tentang Lambang Daerah, Raperda tentang Penyelengaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Cagar Budaya Daerah.
“Dari empat raperda itu, ada juga yang hampir pasti selesai di tahun ini,” katanya. Imam mengakui, target di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 bisa menyelesaikan 28 raperda.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Cicip Awaludin SH menilai, tujuh raperda yang akan dan sedang memasuki tahap finalisasi pembahasan itu semuanya merupakan regulasi yang berpihak langsung pada masyarakat. “Perda-perda ini berpihak ke masyarakat. Makanya kita prioritaskan,” katanya. (jri)
Sumber: