Posting Palu Arit Diancam 12 Tahun Penjara

Posting Palu Arit Diancam 12 Tahun Penjara

KUNINGAN – Aksi nekat pemuda asal desa Citenjo, Cibingbin memosting foto palu arit milik PKI terancam 12 tahun penjara.
\"polisi
Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman (pakai topi). Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Sebagaimana diketahui, Andi Bajang alias Burhandi pasca memosting foto kontroversi langsung diciduk aparatur keamanaan TNI dan Polisi. Sampai saat ini dirinya masih mendekam di Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka kasus postingan Palu Arit Andi Bajang alias Burhandi.

“Kelanjutannya, kini kami sedang mengumpulkan beberapa berkas dan apabila sudah P21 segera kami limpahkan ke Kejari,” ucapnya.

Pasal yang diberatkan kepada tersangka lanjutnya, Pasal 107 a UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berkaitan dengan tindakan Komunisme. Ancamannya sendiri kata Kapolres, hukuman 12 tahun karena berhubungan dengan keamanaan dan tindakan larangan oleh negara.

Pihak kepolisan berharap dengan ditetapkannya Andi Bajang sebagai tersangka kasus tindakan komunisme, jangan adalagi baik disengaja maupun tidak tindakan melawan hukum dengan memamerkan atau menggunakan atribut PKI.

“Kami mengimbau kususnya bagi pengguna media sosial ataupun masyarakat umum, agar menghidari tindakan melawan hukum dengan mengenakan atau memamerkan atribut berbau PKI,” tegasnya.

Terpisah, Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Arief Hidayat menyesalkan tindakan nekat akun Andi Bajang. Sebab katanya, pihaknya selama ini sudah melakukan upaya pencegahan terhadap tindakan ajaran ataupun paham yang mengancam keutuhan NKRI dan Pancasila.

“Dengan kejadian akun Andi Bajang ini, mungkin kami akan melakukan penyuluhan lebih agar masyarakat khususnya di Kuningan tidak terjebak paham yang salah,” pungkasnya. (gio)

Sumber: