Bupati Batalkan SK Sidik dan Haerudin
Sabtu 22-07-2017,12:00 WIB
SUMBER - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST menanggapi beredarnya surat pembatalan dan perubahan lampiran keputusan bupati Cirebon nomor: 821.24/Kep.116/BKPSDM 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan para pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Cirebon.
|
Ketua Komisi I DPRD Junaedi (kiri). Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
\"Saya tidak mengerti dengan konsideran itu. Pertama SK yang membatalkan pengangkatan Uci Ujang Sanusi dan Martin Buttho itu pada posisi mana? Apakah ditempat yang akan ditempati Sidik Wibowo dan Haerudin?,\" ucap Junaedi.
Dikatakan, jika begitu maka Sidik dan Haerudin menempati posisi yang kosong. Namun persoalan lainnya, kenapa Martin dan Sanusi pengangkatannya dibatalkan. Apa alasan pembatalan pengangkatan dan mana konsiderannya.
\"Kalau saya lihat ini juga konsiderannya tidak nyambung. Posisi menimbang hanya mencantumkan keputusan kepala BKN. Padahal surat itu sudah lama dan kalau tidak salah Februari 2017. Jadi itu sudah diketahui lama, tidak ada kaitannya,\" kata Jun.
Kalau mau jujur, lanjut Junaedi, menimbangnya karena telah terjadi kesalahan dan kekeliruan SK dulu. Kalau ini, menurut Jun, terkesan mau memperbaiki tapi tidak mau mengakui kekeliruannya.
\"Sidik kan pindah ke Kasi Pem Kecamatan Mundu, nah disana apakah kosong apa tidak perlu dicari tau. Demikian pula dengan Haerudin. Jangan-jangan ada orangnya, kalau gitu hanya memindahkan masalah doang dong. Bukan menyelesaika masalah,\" sambungnya.
Lebih lanjut politisi PKS mencurigai satu kursi diduduki dua orang lebih dari dua jabatan. Artinya masih ada lagi jabatan yang diduduki dua orang. Namun rumor yang berkembang, yang berasangkutan dipanggil dan diminta mengundurkan diri.
\"Nah yang tidak mau mengundurkan diri itu lalu dibenahi. Yang namanya mengundurkan diri itu kan atas kemauan sendiri bukan paksaan,\" kata dia. Untuk mengetahui apa yang terjadi, Komisi I rencananya akan menggelar rapat kerja dengan melibatkan dinas terkait.
\"Kami akan meminta klarifikasi. Pasalnya ada sebagian pendapat mekanisme pembatalan tidak tepat. Harusnya ada pembatalan pejabat lama dan diangkat jabatan baru terus ada mekanisme palantikan. Nah apakah setelah ada pembatalan SK ada pelantikan? Pelantikan kan sudah 7 Juli, SK pembatalan dikeluarkan 14 Juli dan berlaku 10 Juli. Ini sangat tidak lazim sekali,\" imbuhnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Sidik Wibowo menempati jabatan Kasi Penguatan Permodalan UMKM menjadi Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Mundu. Sementara Haerudin yang semula Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Lemahabang menjadi Kasipem Sedong. Terhitung sejak 10 Juli lalu, sementara SK baru ditetapkan pada 14 Juli 2017. (ari)
Sumber: