Mekanisme Pembebasan Lahan TPA Masih Panjang

Mekanisme Pembebasan Lahan TPA Masih Panjang

SUMBER – Anggaran untuk pembebasan lahan TPA baru sudah ada,  namun Pemerintah Kabupaten Cirebon belum bisa melakukan pembebasan lahan. Sebab masih menunggu disahkannya Perda RTRW yang baru. 
\"pemkab
Sampah di kabupaten Cirebon menunggu TPA baru. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon
Demikian disampaikan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha SH MM saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon.

Disampaikan Sukma, anggaran untuk pembebasan lahan memang sudah ada senilai Rp21 miliar. Namun pihaknya masih menunggu perda RTRW. \"Karena belum disahkan, ya kami belum bisa melaksanakannya. Kan harus sesuai regulasi,\" jelasnya.

Masih disampaikan Sukma, mekanisme yang harus ditempuh juga cukup banyak. Misalnya harus ada panitia pengadaan tanah, kegiatannya diserahkan kepada BPN. \"Prosedur itu harus kita tempuh semua,\" kata dia.

Lebih lanjut disampaikan, pembebasan lahan juga harus menggunakan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah. Selain itu harus mengacu pada Kepres No 2/2016. “Kita tidak mau sembarangan, artinya jangan main-main,\" lanjutnya.

Mantan kepala DCKTR itu menambahkan, untuk panitia pengadaan tanah sudah dipersiapkan. Kemudian, saat pelaksanaan pembebasan lahan sepenuhnya akan diserahkan kepada BPN dengan menghadirkan tim apparsial. Sehingga harga untuk pengadaan lahan TPA dari uang rakyat itu dapat dipetanggungjawabkan. 

“Untuk FS sendiri sudah dilaksanakan oleh Lingkungan Hidup (LH). Selebihnya silakan tanya ke LH. Yang jelas untuk lokasi TPA sendiri masih di tiga wilayah yakni, Timur, Tengah dan Barat. Tapi, lokasi pastinya belum ditentukan,” ucapnya.  

Kaitan berapa luas lahan yang digunakan untuk TPA, sambung Agas, itu semua tergantung dari kebutuhan. Namun, luas lahan untuk TPA minimalnya 10 ha.  Agas menargetkan, akhir tahun 2017 ini pengadaan TPA bisa selesai 100 persen. (ari)

Sumber: