BKPSDM Akui Ada Kesalahan Administrasi

BKPSDM Akui Ada Kesalahan Administrasi

SUMBER - Pada kunjungannya ke Pemkab Sleman, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon singgung mekanisme dan regulasi mutasi disana.
\"mutasi
Mutasi jabatan Pemkab Cirebon. dok. Rakyat Cirebon
Dihadapan sejumlah perwakilan Pemkab Sleman, Komisi I Junaedi ST menyampaikan, menejemen PNS di Kabupaten Cirebon cukup unik. 

Pasalnya, meski didalam aturan baik di Undang-undang ASN ataupun PP nonor 19 tahun 2017 secara detail menjelaskan secara gamblang. \"Termasuk pola pengangkatan semua jabatan juga mutasi itu diatur semua secara jelas,\" tuturnya.

Dikatakan, salah satu aturan yang jelas seperti kompetensi pejabat menjadi salah satu indikator untuk penempatan. Kemudian untuk Jpt Pratama minimal lima tahun pernah bekerja ditempat yang akan dijabat.

\"Kalau mau diangkat jadi kadis pertanian misalnya itu diaturan harus berpengalaman lima tahun jadi kabid pertanian,\" sambungnya.

Sementara, kata dia, kebijakan bupati dalam hal promosi dan mutasi kerap menyalahi regulasi. \"Di kami mutasi itu sering dilakukan padahal aturannya minimal dua tahun. Seperti apa di Pemkab Sleman sendiri,\" tanya Junaedi.

Lebih parah lagi, sambungnya ada satu jabatan diduduki dua pejabat. Saat dikonfirmasi dinas terkait tidak mampu menjawab dasar hukumnya apa.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sleman, Supardi SH menanggapi hal itu dengan singkat, menurutnya didalam aturan sudah sangat jelas dan gamblang. Yakni minimal dua tahun dilakukan mutasi.

\"Kalau belum dua tahun, ya tidak apa itu hak kepala daerah tapi alasannya harus jelas. Jangan hanya karena persoalan suka atau tidak suka,\" kata dia.

Masih disampaikan, kaitan dengan mutasi dan rotasi tentu harus melihat dari kebutuhan dan kompetensi birokrat.

\"Ini hal yang penting juga, jangan sampai kompetensi ini diabaikan. Akibatnya nanti sama kinerja,\" imbuhnya singkat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Supadi Priatna yang pada kesempatan tersebut ikut mendampingi Komisi I turut angkat bicara.

\"Meskipun tidak ada perwakilan BKD, karena tadi ketua Komisi I menyampaikan. Jadi saya juga perlu menyampaikannya di sini,\" kata dia.

Ditegaskan, Supadi mengakui adanya kasus satu jabatan diduduki dua pejabat yakni di Dinas Koperasi dan Kecamatan Lemahabang. Hal itu dikarenakan adanya kesalahan administrasi. \"Saya pastikan nanti tidak akan terulang lagi hal seperti itu,\" tegas Supadi. (ari)

Sumber: