Pilkades Tak Boleh Ada Calon Tunggal

Pilkades Tak Boleh  Ada Calon Tunggal

KUNINGAN - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Kuningan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 6 Agustus 2017. Ketentaun tersebut berdasar surat Bupati Kuningan nomor 141.1/2256/DPMD tertanggal 5 Juli yang sudah disebar kepada para camat terkait pelaksanaan Pilkades, termasuk tahapannya.
\"kuningan
Bupati Kuningan Acep Purnama. dok. Rakyat Cirebon
Surat tersebut, bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan agar desa-desa yang mengalami kekosongan Kades dan masa jabatan kades habis pada 2018, agar segera membentuk Panitia Pilkades melalui BPD setempat dengan mengacu kepada Perda nomor 14/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4/2017. 

Acuan atau pedoman yang harus digunakan selanjutnya yakni Perbup Kuningan nomor 50/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Kuningan nomor 37/2017.

Adapun 93 desa yang akan menggelar Pilkades serentak 6 Agustus 2017 tersebut, yakni Desa Kahiyangan dan Sarewu Kecamatan Pancalang, Desa Tarikolot, Kawungsari dan Sukadana Kecamatan Cibeureum, Desa Bangunjaya dan Subang Kecamatan Subang, Desa Cibingbin, Bantarpanjang dan Sukamaju Kecamatan Cibingbin.

Desa Cibulan, Cieurih dan Datar Kecamatan Cidahu, Desa Sangkanerang, Padamenak, Maniskidul dan Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Desa Salakadomas dan Cirea Kecamatan Mandirancan, serta Desa Cikubangsari, Gereba dan Cilaja Kecamatan Kramatmulya.

Selain itu ada Desa Jalatrang, Patala, Mandapajaya, dan Legokherang Kecamatan Cilebak, Desa Segong dan Cihanjaro Kecamatan Karangkancana, Desa Maleber, Giriwaringin, Buniasih, Garahaji, Cikahuripan, Dukuhtengah, Kutamandarakan dan Mekarsari Kecamatan Maleber, Desa Citundun, Sagaranten, Garajati dan Cilayung Kecamatan Ciwaru.

Desa Langseb, Cineumbeuy dan Pajawankidul Kecamatan Lebakwangi, Desa Citiusari, Gewok, Purwasari, Pakembangan dan Desa Kutakembaran Kecamatan Garawangi, dan Desa Cikubangmulya, Padarama, Lebaksiuh dan Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang.

Ada juga Desa Caracas, Linggaindah, Bandorasawetan dan Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus, Desa Cikeleng, Garatengah, Wano dan Kalimati Kecamatan Japara.

Desa Citapen, Pasiragung, Cikondang, Hantara, Pakapasan Girang dan Pakapasan Hilir Kecamatan Hantara, Desa Kalimanggis Wetan Kecamatan Kalimanggis, Desa Gunungmanik, Longkewang dan Pinara Kecamatan Ciniru, Desa Gunungkarung, Dukuhmaja, Benda, Panyosogan dan Margasari Kecamatan Luragung, dan Desa Jamberama Kecamatan Selajambe.

Kemudian juga ada Desa Gunungkeling dan Cileuleuy Kecamatan Cigugur, Desa Muncangela Kecamatan Cipicung, Desa Cimahi, Cimulya, Kananga dan Cileuya Kecamatan Cimahi, Desa Sakerta Barat dan Parung Kecamatan Darma, Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede.

Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan, Desa Haurkuning dan Kertayuga Kecamatan Nusaherang, Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung serta Desa Cipancur Kecamatan Kalimanggis.

Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Deniawan MSi menjelaskan, pihaknya sudah mentampaikan tahapan Pilkades kepada seluruh Kecamatan yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades melalui Kasi Pemerintahan. Tahapan Pilkades sendiri akan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Kades 12-14 Juli 2017. 

Dengan mengacu kepada peraturan yang ada, Deniawan kembali menegaskan untuk Pilkades kali ini tidak boleh calon tunggal atau minimal harus ada 2 calon. 

Ia berharap semua desa yang akan menggelar Pilkades ini akan ada calon yang muncul lebih dari satu orang dengan pelaksanaan Pilkades sendiri berjalan aman dan lancar sesuai tahapan yang durencanakan. (muh)

Sumber: