PPDB Sistem Zonasi Masih Dilanggar

PPDB Sistem Zonasi Masih Dilanggar

MAJALENGKA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang harus berdasarkan zonasi wilayah, tampaknya belum terealisasi maksimal dan kurang sosialisasi. 
\"ppdb
Disdik Majalengka sosialisasi PPDB sistem zonasi. dok. Rakyat Cirebon

Sistem PPDB zonasi ini memang sudah berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan nomor 03 tahun 2017 tentang pelaksanaan PPDB. Surat edaran tersebut ditindaklanjuti Peremendikbud nomor 14/2017. 

Hanya saja pada fakta dan realisasinya, peserta didik yang masih berada dalam zonasi sekolah wilayah tersebut sebagiannya tidak diterima. Bahkan, daftar dan diterima di luar wilayah zonasi.

Salah seorang tua siswa di wilayah Leuwimunding, Pudin (48) mengaku, terpaksa menyekolahkan anaknya ke luar zonasi yang jauh dari wilayah tempat tinggalnya. 

Mengingat bukan saja karena anaknya tidak lolos seleksi. Akan tetapi karena anaknya ingin menambah pengetahuan dan pengalamn yang baru dengan sekolah di luar wilayah.

\"Saya gak ngerti apa itu zonasi sekolah. Yang jelas banyak juga anak-anak yang seumuran anak saya daftar dan masuk ke sekolah di wilayah kota. Lagian supaya mereka banyak pengalaman dengan hidup di wilayah lain, jauh dari orangtuanya,\" ujar Pudin, Senin (10/7).

Saat ditanyakan apakah ia pernah mendengar tentang sosialisasi zonasi sekolah? Pudin mengaku belum pernah. Ia hanya tahu dari berita, akan tetapi tidak terlalu memahaminya. Karena kesibukannya bekerja untuk menghidupi anak istri dan membiayai sekolah anak-anaknya.

\"Saya belum pernah mendengar ada sosialisasi PPDB sistem zonasi, hanya tahu sedikit dari informasi berita. Tapi pada intinya kalau memang harus berdasarkan zonasi, kenapa sekolah-sekolah di kota juga menerimanya? Itu berarti \'kan tidak ada persoalan,\" ungkapnya.

Hal senada diungkapkan aktifis mahasiswa jurusan pendidikan, Fatwa Maulana. Ia melihat bahwasanya zonasi sekolah yang harus berdasarkan wilayah tertentu, pada peserta didik untuk sekolah di tempat itu, sama sekali tidak berdampak apapun. 

Menurutnya, aturan atau instruksi tersebut tidak berpengaruh apapun. Karena pada realitanya baik orangtua siswa maupun peserta didik, justru mengincar sekolah yang berada di luar zonasinya, atau lebih jauh dari tempat tinggalnya.

\"Karena orangtua melihatnya, anak-anak harus belajar mandiri dengan disekolahkan ke luar wilayah. Apakah itu masih dalam kabupaten/kota sendiri maupun di luar kabupaten. Sementara sistem zonasi hanya berlaku bagi kalangan kurang mampu,\" ujarnya.

Fatwa menambahkan, dalam hal ini kebijakan instansi terkait tampaknya harus lebih sering sosialisasi. Bukan saja kepada para guru atau sekolah, akan tetapi harus juga disosialisasikan di tingkat kelurahan dan desa supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahaminya.

\"Harusnya sosialisasinya itu jangan hanya di tataran guru dan sekolah, tetapi harus juga ke masyarakat langsung yang diluar guru. Masyarakat umum itu kan cakupannya lebih banyak. Kalau hanya sosialisasi di sekolah untuk kalangan guru saja, masyarakat kapan memahaminya, \" imbuhnya. (hrd)

Sumber: