Disdik Bakal Beri Sanksi Sekolah yang Melebihi Kuota Rombel

Disdik Bakal Beri Sanksi Sekolah yang Melebihi Kuota Rombel

INDRAMAYU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu akan mengawasi ketentuan jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar (rombel) di Sekolah Menengah Pertama ( SMP). Langkah tersebut untuk mencegah kelebihan kuota dalam penerimaan siswa didik baru di sekolah. 
\"disdik
Siswa SMP. dok. Rakyat Cirebon 
Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan, memasukki ajaran baru  yang akan dimulai pada 17 Juli, Didsik memastikan setiap Rombel diisi 20 hingga 32 siswa maksimal 32 siswa. 

\"Agar ketentuan tersebut berjalan baik, kami akan melakukan pengawasan ke sekolah. Sekolah yang batas kuota Rombel akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan,\" tegas Spardo, Rabu (5/7).

Selain itu, kata dia, Disdik Kabupaten Indramayu juga akan melakukan penggabungan atau penutupan bagi sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan minimal jumlah peserta didik dalam satu Rombel dan jumlah Rombel pada sekolah.

Saat disinggung  mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Indramayu, Supardo menyatakan, pelaksanaanya dibagi menjadi beberapa jalur. Yakni, jalur akademik dan non akademik serta  afirmasi (siswa miskin). 

Dijelaskan olehnya, untuk jalur non akademik, kuotanya sebesar 5 persen, jalur afirmasi 20 persen dan sisanya jalur akademik. Jumlah SMP di Kabupaten Indramayu ada 198 sekolah. Dari jumlah itu, SMP negeri mencapai 90 sekolah dan swasta sebanyak 108 sekolah. 

Menurutnya, jumlah tersebut belum termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)  yang kewenangannya ada di Kemenag. Dari jumlah sekolah itu, kuota rombel di SMP negeri dan swasta seluruhnya mencapai 740 rombel. 

Sedangkan jumlah siswanya mencapai 23.680 siswa. Setiap sekolah, akan memiliki jumlah siswa dan rombel yang berbeda-beda. \"PPDB tingkat SMP di Indramayu, sistemnya masih offline, belum online,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Indramayu, Jejen Jaeni Dahlan mengatakan, untuk tingkat SMA/SMK, PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, kewenangan pengelolaan SMA/SMK kini ada di Provinsi. Karenanya, dalam seleksi PPDB yang menentukan adalah panitia di tingkat provinsi.

\"Kami disini hanya sebatas melakukan verifikasi berkas persyaratan. Yang menentukan diterima atau tidaknya dari Provinsi,\" pungkasnya. (yan)

Sumber: