Tidak ada Cuti Tahunan, Cukup Cuti Bersama

Tidak ada Cuti Tahunan, Cukup Cuti Bersama

INDRAMAYU - Guna mengantisipasi pelayanan selama libur Idul Fitri 1438 Hijriyah, Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah ‎mengeluarkan kebijakan tidak ada cuti tahunan, kecuali cuti bersama. 
\"bupati
Bupati Indramayu Anna Sophanah. Apriyanto/Rakyat Cirebon
Hal ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia. SE yang dikeluarkan bupati tersebut bernomor 851/893/Org teranggal 13 Juni 2017. 

Adapun perihalnya antisipasi Idul Fitri 1438 Hijriyah yang diperuntukan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. ‎Disebutkan bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku mulai tanggal 25 sampai 30 Juni 2017.

Dengan waktu yang telah ditetapkan itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. 

Bagi yang mangkir tanpa ada keterangan, PNS bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. 

\"Sebelum dan setelah cuti bersama nanti tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor, tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti. Kecuali ada keterangan yang jelas,\" tegas bupati, Rabu (14/6).

Ketegasan itu bukan tanpa alasan, karena SE Menpan RB yang menekankan tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah. 

\"Seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu harus melakukan antisipasi dan persiapan agar semuanya berjalan dengan semestinya,\" ujarnya.

Selain itu, para kepala SKPD dan pejabat lainnya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.

Bagi SKPD atau unit kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bupati mengharuskan agar tetap siaga. Sehingga pelayanan tetap berjalan dan masyarakat terlayani dengan baik. 

\"SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran. Jangan sampai pelayanan tidak berjalan,\" kata dia.

Ditambahkan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di setiap lingkungan kantor, para kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama. ‎

Dalam hal ini perlu ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekertariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu. \"Laporan harus tetap dibuat dan jangan lupa dilaporkan,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: