Ormas Persoalkan Izin Villa Kampung Gunung

Ormas Persoalkan Izin Villa Kampung Gunung

KUNINGAN – Sejumlah Ormas dan LSM terdiri dari Pekat IB, Gamas, Garis, dan Persis, mendatangi gedung dewan untuk melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD di ruang Banggar, Jumat (9/6). Mereka mempersoalkan berdirinya bangunan Villa Kampung Gunung yang terletak di area Objek Wisata The Mountaint Recreation Park Gunungkeling Kecamatan Cigugur.

\"villa
Audiensi izin Villa Kampung Gunung. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD H Dede Ismail SIP MSi tersebut, dewan juga menghadirkan SKPD terkait terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Tak hanya itu, dewan juga mengundang pihak pengelola OW Wisata The Mountain Recreation View sekaligus pemilik perusahaan, juga Lurah Cipari Rudi Hanapi dan Ketua RT setempat, Yopi.

Salah seorang pimpinan Ormas selaku Sekretaris DPD Pekat IB Kuningan H Nana Mulyana Latif ST, mengatakan kedatangannya ke dewan untuk meminta kejelasan terkait Perda Kuningan tentang Perlindungan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kaitannya dengan catchment area (daerah resapan air, red). Hal itu akan dikaitkan dengan keberadaan Villa Kampung Gunung yang dianggapnya bertentangan dengan Perda tersebut.

“Kita ingin tanya catchment area yang berkaitan juga dengan Perda LP2B dan RTRW. Kita tahu disana ada The Mountain water boom, saya ingin tahu masalah regulasi seperti apa,” kata Nana.

Mendengar pertanyaan tersebut, pihak DPMPTSP yang kala itu diwakili Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B, Asep Suryaman, menjelaskan keberadaan Villa Kampung Gunung sudah sesuai dengan ketentuan perizinan yang dikeluarkan tahun 2010. Pihaknya berani mengeluarkan SK atau perizinan mengingat saat itu Kuningan belum memiliki Perda LP2B yang baru keluar tahun 2015.

“Area disana sudah sesuai SK yang dikeluarkan tahun 2010. Yang diajukan pengembang itu dari perumahan sampai area Kampung Gunung. Kami waktu itu ada dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup dan lain-lain. Kami mengeluarkan izin itu tidak ujuk-ujuk. Waktu itu saya pernah menegor ke Pak Ade (pengelola The Mountain, red), tapi ternyata berita acaranya juga ada, teknisnya juga ada. Nah, tahun 2010 waktu itu Perda LP2B belum ada,” jelas Asep. 

Ikut menambahkan, Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantono SIP. Ia menegaskan tugas Sartpol PP selain menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga menerapkan Perda, Perbup dan regulasi lainnya. Untuk itu, sebagai penegak Perda, pihaknya harus bisa menindak hal-hal yang bertentangan dengan Perda itu sendiri. Setelah melakukan peninjauan ke lapangan, kata Indra, ternyata untuk Villa Kampung Gunung di wilayah OW tersebut sudah ada SK Bupati.

“Tugas Pol PP itu mengamankan Perda dan SK Bupati. Terlepas dari itu, yang kami tahu di sana sudah ada izinnya. Berkaitan dengan Villa Kampung Gunung, kita juga melakukan investigasi. Kalau memang ini terjadi pelanggaran SK, kami akan melakukan penindakan, kita menugaskan PPNS. Tapi menarik dari Pekat tadi, ini contoh sebagian kecil. Kalau mengenai LP2B, berarti ini menarik. LP2B terbit tahun 2015, tapi ini sudah ada sejak 2010,” tutur Indra. 

Sementara itu, pihak pengusaha H Wawan Setiawan, menjelaskan Pesona Alam Kuningan mengajukan izin untuk perumahan dan usaha tahun 2010, semua perizinan ada, diantaranya izin tetangga (HO), rekomendasi amdal, kajian teknis, UPL UKL, izin perumahan, izin gangguan water boom, dan lain-lain.

“Kalau ada yang kurang, mohon dikoreksi. Bentuk usaha ada 3, pertama perumahan, lalu water boom, ada permainan juga untuk anak dan sekarang ada Villa Kampung Gunung. Dulu rencananya hotel, tapi tidak boleh. Awalnya ini untuk pribadi, tapi animonya tinggi, maka dibangun tahun 2016. Disana justru sudah dirancang gedung serba guna, ada barak untk pelatihan sekolah tapi belum dibangun, izin sudah ada. Kami menyadari, kami manusia, barangkali ada sedikit menyimpang, kami siap untuk memperbaikinya,” janji Wawan.

Setelah mendengarkan berbagai penjelasan dari pihak-pihak terkait, Ketua Komisi I DPRD H Dede Ismail SIP MSi, menyimpulkan pertemuan tersebut akan dibawa ke rapat internal untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD dengan terlebih dulu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengusaha dan Ormas yang menyampaikan aspirasi tersebut. (muh)

Sumber: