Anggota DPRD Diguyur THR dan Gaji ke-13

Anggota DPRD Diguyur THR dan Gaji ke-13

CIREBON – Gaji ke-13 tidak hanya akan mengguyur ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Sebanyak 35 wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon juga akan kecipratan gaji ke-13 bahkan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR).
\"tunjangan
Sekwan Sutisna. dok. Rakyat Cirebon 
Ketentuannya hampir mirip dengan PNS untuk gaji ke-13, yaitu sebesar gaji pokok yang diterima anggota dewan. Sedangkan THR, diperkirakan akan diberikan dengan nominal setara dengan gaji tertinggi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon.

Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Cirebon, Drs Sutisna MSi mengaku, pihaknya sejauh ini belum mendapati informasi resmi atau bahkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR untuk anggota dewan. “Kita belum tahu secara pasti,” ungkap Sutisna.

Namun demikian, kata dia, biasanya gaji ke-13 maupun THR bisa dicairkan sebelum masa libur panjang lebaran Idulfitri. 

Seperti yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Tapi dibutuhkan regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai pijakan pencairan gaji ke-13 dan THR untuk anggota dewan tersebut.

“Kemungkinan sebelum lebaran bisa dicairkan. Tapi pada prinsipnya, kita menunggu petunjuk dari pemerintah pusat seperti apa,” kata dia.

Di sisi lain, Sutisna menyampaikan, pada tahun lalu setiap anggota dewan mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp5,7 juta sedangkan THR hanya mendapatkan sekitar Rp 2,1 juta. “Itu tahun kemarin. Satu anggota dewan dapat sekitar Rp8 juta,” katanya.

Sementara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, H Maman Sukirman SE MM mengaku, pihaknya juga belum mendapatkan ketentuan teknis mengenai pencairan gaji ke-13 untuk PNS maupun dewan. “Belum. Kita masih menunggu seperti apa teknisnya, berapa besarannya,” katanya. (jri)

Sumber: