Tuntut Hak, Pengesub Urugan Protes

Tuntut Hak, Pengesub Urugan Protes

PLERED – Merasa kecewa dengan pemberi tugas, Agus Mashadi, salah seorang pengesub urugan untuk pembangunan salah satu perusahaan yang diketahui bernama PT Cirebon Furniture yang berada di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ajukan protes.
\"pengesub
Pengesub urugan protes. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Bentuk kekecewaannya tersebut, karena dari sisa anggaran, belum dibayarkan hingga pengurugan selesai dilakukan. 

“Waktu itu, untuk pengurugan di luas tanah  2 hektare, perjanjian awal, total kontrak sebelum ada tambahan itu Rp509.588.352. Ada tambahan 5 senti, sehingga muncul angka Rp600.884.900, dan Kasbon Rp478.400.000. sehingga sisanya Rp122.484.900. Pada saat kerjaan belum finising, ada pemagaran yang belum rampung. Nah seharusnya, sisa tersebut, bisa dikurangin dari total sisa Rp122 tersebut. Tapi tidak dibayarkan,” kata Agus.

Sampai sekarang, meskipun pengurugan sudah selesai, sisa yang Rp122 tersebut, belum dibayarkan. “Padahal pengurugan sudah selesai. Tapi sisanya belum dibayarkan. Urusannya ribet, saya seakan-akan dilempar-lempat ke orang satu ke yang lain,” kata dia.

Asan, salah seorang pemilik tanah yang ada di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Plered, yang merupakan pemberi tugas kepada dirinya untuk mengurug di Perusahaan PT Cirebon Furniture tersebut, susah diajak komunikasi. “Malah melempar tanggung jawab ke pengacaranya, Yudi,” kata dia.

Dalam hal ini, Agus mengaku memiliki saksi, yang pada saat pelaksanaan proyek, menjadi Pimpinan Proyek (Pimpro). “Tapi, dipecat karena membela saya. Sekarang dia sudah tidak kerja di PT Cirebon Furniture,” kata dia.

Saat dikonfirmasi, Selamet, yang menjadi saksi pada saat proyek, mengungkapkan, bahwa dirinya membenarkan adanya ketidakjelasan pihak perusahaan yang tidak membayar sepenuhya sisa anggaran pengurugan. “Padahal, sudah dijelasin ke Pak Yudi (Pengacara Asan, red). Tapi tidak ada hasil. Sudah ada pengukuran, tapi tidak diakui,” kata dia.

Dalam hal ini, pemberi tugas, Asan, menunjuk penerima tugas, Agus Mashadi, untuk mengerjakan dan melakukan pengurugan tanah yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Pengurugan tersebut, berupa tanah merah setinggi batas yang ditentukan bersama di lapangan dengan ketinggian yang disepakati dari permukaan tanah dan di atasnya urugan pasir batu (Sirtu) setebal 10cm dengan spesifikasi padat dozer. (ari)

Sumber: