Panitia Pilwu Haram Pungut Biaya
Senin 05-06-2017,13:00 WIB
INDRAMAYU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) NO13/2014 Tentang Pemilihan Kuwu (Pilwu), menjadi acuan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkatan desa perihal pembiayaan dalam suksesnya pelaksanaan.
|
Supendi (tengah). Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
Pendanaan dipastikan Wakil Bupati Indramayu H Supendi akan dijamin oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu melalui Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD), oleh karenanya panitia haram untuk memungut biaya dari para calon.
Kepada Rakcer, Supendi juga menjelaskan anggaran pembiayaan pelaksanaan pilwu serentak di Indramayu kedepan akan dibantu oleh Pemda Indramayu, alokasi pendanaan akan dibahas pada APBD perubahan.
“Yang jelas dijamin oleh Pemda, kita akan rasional memberikan bantuan,” bebernya. Pasalnya, sambung Supendi, pemberian bantuan pemda terhadap pilwu serentak dahulu, besaran anggaran bantuan yang diberikan, nominalnya sesuai dengan permintaan dari masing-masing panitia pelaksanaan.
Hal itu dinilai olehnya, terkesan memanfaatkan anggaran. Berkaca atas masa lalu, pemberian bantuan tersebut akan dihitung secara rasional sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pilwu kedepan.
“Untuk beli kartu suara, honor panitia berapa?, semua akan dihitung sesuai standar pembiayaan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itupun, Supendi menegaskan, panitia tidak diperbolehkan memungut anggaran dari paca calon, mengingat pembiayaan dalam pelaksanaan Pilwu sudah dijamin oleh Pemda Indramayu.
“Yang pasti Pemda sudah menyiapkan, mereka (panitia Pilwu, red) harus punya etika, ada rambu-rambunya, jika tidak mau menghadapi masalah ya jangan memungut,” tegasnya.
Perlu diketahui, Pemda Indramayu telah mengajukan sebanyak 6 Raperda, salah satunya mengenai revisi Perda NO13/2014 Tentang Pilwu, proses tersebut telah memasuki masa pembahasan di masing-masing Panitia Khusus (Pansus).
Salah satu isi pembahasan yang hangat diantaranya mengenai pemberian bantuan anggaran dari Pemda demi kelancaran suksesnya pelaksanaan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomop 128 perihal dibebaskanya status domisili bagi calon kuwu. (yan)
Sumber: