Pemerintah Merasa Perlu Tertibkan Nelayan
Jumat 19-05-2017,10:27 WIB
CIREBON – Sebanyak 40 persen nelayan di Kabupaten Cirebon masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Ini menjadi tugas berat pemerintah daerah maupun pusat untuk menuntaskan masalah tersebut.
|
Nelayan bertemu dengan Dinas Kelautan. Foto: Yoga/Rakyat Cirebon |
Direktur Polair Polda Jabar, Kombes Pol Suwarto mengatakan, menerapkan alat tangkap ramah lingkungan pada nelayan tidaklah mudah. Sebab, ada satu hambatan yakni penggantian alat tangkap yang tidak ramah lingkungan menjadi ramah lingkungan tidaklah murah.
“Artinya pemerintah harus melakukan rekayasa dengan memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada nelayan. Pemberian bantuan itu tentunya dilakukan secara bertahap,” ujar Suwarto, usai audiensi dengan para nelayan di aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon, Kemarin (18/5).
Apalagi, kata Suwarto, nelayan di Kabupaten Cirebon didominasi nelayan kecil yang setiap harinya kebutuhan hidup itu harus dipenuhi. Yang perlu digaris bawahi adalah, bantuan yang akan diberikan nanti harus akuntabel, tepat sasaran dan tepat guna.
“Kemudian ada tahapan selanjutnya seperti pendataan nelayan dan verifikasi,” ucapnya. Dia menjelaskan, nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan dapat dikenai sanksi, terutama bagi yang perahunya diatas 10 GT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk nelayan kecil sanksi yang diberikan hanya, dibawa ke kantor polisi untuk didata dan diberikan pembinaan dan pendampingan. Sebab, bagaimana pun nelayan kecil harus dilindungi.
“Penegakkan hukum yanh dimaksud untuk nelayan kecil bukan yang perkara masuk pengadilan. Tapi lebih kepada pembinaan. Lain halnya dengan perahu nelayan diatas 10 GT, akan dikenakan sanksi tegas,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon H Muhidin MM mengatakan, tuntunan nelayan dalam audiensi kali ini adalah menyelesaikan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen KP) nomor 2/2015 tentang penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
Sebab, itu sanksi bagi nelayan itu bukan kewenangan DKP, melaikan Polair Polda Jabar. “Tugas kami hanya memfasilitasi bantuan dan kebutuhan nelayan untuk melaut,” terangnya.
Terpisah, Ketua KUD Mina Bumi Bahari, H Dade Mustofa mengakui, ada 40 persen nelayan di Kabupaten Cirebon yang masih menggunakan alat rangkap tidak ramah lingkungan seperti garok dan Arad. Bahkan, dirinya pun pernah berbincang dengan nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
“Jawabannya, nelayan tersebut tidak lain, karena alat tangkap tidak ramah lingkungan harganya murah, dan hasil produksinya lebih banyak, walaupun ikan-ikan kecil ikut terangkut,” paparnya. Kendati demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar nelayan yang bersangkutan bisa merubah pola tangkap ikan dilaut dengan alat yang ramah lingkungan. (yog)
Sumber: