Penjual Kukang Jawa Terancam Denda Rp5 Miliar
Jumat 12-05-2017,12:13 WIB
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan delapan ekor satwa langka yang di lindungi negara, berjenis Kukang Jawa (Nyctycebus Javanicus) dari seorang warga Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, berinisial AS.
|
Lepas Kukang Jawa di alam liar. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon |
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK mengatakan, pelaku telah terbukti melakukan penangkapan, pemeliharaan dan memperdagangkan primata berjenis Kukang Jawa yang keberadaanya dilindungi oleh negara.
Pelaku sendiri, lanjutnya, menjual hewan yang aktif di malam hari itu (Nokturnal) dengan harga Rp100 ribu per ekor.
\"Pelaku menangkap Kukang tersebut pada malam hari dikebun milik warga, di daerah gunung Desa Buah Kapas, Kecamatan Sindangwangi. Kami menangkap pelaku dirumahnya, pada saat pelaku mempacking Kukang dan akan berangkat menjualnya ke luar kota,\" tutur AKP Rina, saat mengikuti pelepasliaran 15 Kukang Jawa, di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Kamis (11/5).
Dijelaskan Rina, pelaku terancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, karena melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2, Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem, Jo Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
\"Barang bukti yang diamankan yakni delapan ekor Kukang Jawa, dua buah kerannjang buah-buahan, senter batrei dan handpone, dan untuk berkas tersangka, sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negri Majalengka,\" ujarnya.
AKP Rina menambahkan, Satreskrim Polres Majalengka berkat kerjasama dengan pihak Kejaksaan Majalengka, tidak berlama-lama menjadikan Kukang Jawa tersebut sebagai barang bukti, karena mengetahui satwa itu harus segera direhabilitasi dan dikembalikan ke habitatnya.
\"Kalau didiamkan lama-lama dipihak berwajib, bisa jadi hewan itu mati, terlebih hewan ini mempunyai perlakuan khusus, karena dilindungi oleh negara,\" imbuhnya.(hsn)
Sumber: