Kolom Agama Sunda Wiwitan Segera Diisi

Kolom Agama Sunda  Wiwitan Segera Diisi

KUNINGAN - Penganut aliran kepercayaan sunda wiwitan (Madrais) yang berada di Kabupaten Kuningan, yang selama ini kolom agama kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dikosongkan, akan segera diisi.
\"sunda
Kadisdukcapil Kuningan Zulkifli. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Drs H KMS Zulkifli ketika dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Zulkifli, Disdukcapil Kabupaten Kuningan mencatat mencatat ada sekitar 350 pemegang e-KTP yang terpaksa dikosongkan pada kolam agama karena aliran kepercayaan mereka tidak di luar dari enam agama yang diakui Negara. “Ketika akan di input, secara otomatis tidak muncul dikolom agama sehingga dikosongkan,” katanya.

Diungkapkan Zulkifli, kebanyakan para pemegang e-KTP tanpa kolam agama ini berada di wilayah Kecamatan Cigugur. Dirinya menyambut baik dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Medagri dan MengkumHAM dan sudah membaca suratnya serta putusan dari MK.

”Karena mereka tidak menganut enam diantara agama yang diakui pemerintah. Makanya dalam kolom agama e-KTP hanya diberikan strip saja,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, mereka yang menganut aliran kepercayaan hanya tercatat di dalam database kependudukan. 

Sementara untuk kolom agama di e-KTP dikosongkan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, Proses pengisian kolom agama diserahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, kita disini hanya terima jadi saja, kami juga mempertanyakan E-ktp untuk jemaah Ahmadiyah namun tidak ada jawaban,” tuturnya.

Selama ini, meski ada ratusan warga yang tak mengisi kolam agama di e-KTP, Zulkifli mengaku, tidak pernah membedakan mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan. “Semua sama, kami menjalankan sesuai prosedur untuk setiap warga negara mendapatkan identitasnya,” ujarnya. (ale)

Sumber: