Dua Kali Dihadang Polisi, Massa Bikin Aksi di Kejari
Sabtu 06-05-2017,03:03 WIB
Dua Bus Rombongan dari Kunigan Gagal Ikut Aksi di Jakarta
KUNINGAN – Umat Islam membanjiri kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, kemarin (5/5). Mereka menuntut hakim bisa independen dalam memutuskan vonis atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
|
Aksi penjarakan Ahok. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon |
Aksi tersebut awalnya tidak akan dilakukan di Kabupaten Kuningan. Seperti umat Islam dari daerah lain, warga Kabupaten Kuningan yang merasa menjadi bagian dari perjuangan membela agamanya bermaksud ikut serta dalam aksi di Jakarta.
Namun, baru masuk Tol Ciperna, Cirebon, rombongan yang diangkut dua bus itu dihadang oleh aparat kepolisian agar tidak melanjutkan perjalanannya ke Jakarta.
Hal tersebut tidak membuat massa dari FPI Kuningan, Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK), dan GNPF MUI menyurutkan niatnya untuk menyerukan aksi damai menuntut Ahok. Massa pun akhirnya kembali ke Kuningan dan menggelar aksi di kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kuningan, setelah adanya kesepakatan dengan pihak Kepolisian Kuningan.
Dalam orasinya Ketua FPI Kuningan, Endin Kholidin menyesalkan, adanya tindakan dari aparat Kepolisan Cirebon terhadap ratusan umat yang akan bertolak menuju Jakarta. Dia menjelaskan, rombongan massa aksi simpatik 5 Mei dari Kabupaten Kuningan sebanyak dua bus tersebut mengalami penghadangan dari pihak kepolisan, dua kali dalam perjalanan.
“Pertama diberhentikan di sekitar Cilimus, di sana kurang lebih setengah jam kita diperiksa, namun akhirnya dapat lolos. Penghadangan kedua di depan pintu masuk Tol Ciperna,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, tidak ada alasan yang diberikan pihak kepolisan terhadap rombongan pada saat diminta kembali ke Kuningan, sekaligus tidak dapat menunjukan surat perintahnya. “Dalam kejadian ini, saya benar-benar melihat aparat kepolisan menjadi alat penguasa dan mitra koalisi politik penguasa, bukan lagi pelindung dan pengayom rakyat,” katanya.
Sementara itu, dalam aksi itu ada beberapa tuntutan kepada Kejari Kuningan yang ditunjukan terhadap Kejaksaan Agung. Pertama kata Endin, dimohon agar pihak kejaksaan penuntut umum yang menangani kasus Ahok mengkaji ulang tuntutannya karena, pasal yang digunakan bukan penghinaan terhadap agama akan tetapi penghinaan terhadap satu golongan yakni pasal 156.
“Kedua, kami menuntut pencopotan terhadap Jaksa Agung, dan sangat berterimakasih apabila independensi hakim dalam memutuskan perkara tidak diintervensi,” katanya.
Tuntutan mereka pun akhirnya diterima dan akan disampaikan oleh Kejari Kuningan, melalui perwakilannya yang menghadiri aksi masa tersebut Kasi Intel, Wawan Kustiawan. Dia menyebutkan, keinginan massa akan disampaikan pada Kejaksaan Agung, dan sebagai bukti bahwa ada permintaan dari elemen muslim ia meminta untuk dilakukan dekumentasi foto bersama.
Usai keinginan dikabulkan, masa bergerak menuju kantor Pengadilan Negeri Kuningan yang mana kantornya berdampingan dengan Kejaksaan Negeri. Ternyata sebelum menuju PN datang ratusan rombongan elemen muslim lainnya dari mahasiswa dan pelajar yang mendukung aksi.
Seperti halnya di Kejari, massa pun meminta agar Majelsis Hakim memberikan hukuman yang berat kepada penista agama. Meski JPU hanya menerapkan Pasal 156 KUHP dengan hukuman percobaan bukannya Pasal 156A tentang penistaan agama. ( gio )
Sumber: