Billboard Milik PT Toby Sagara Advertising Disegel Satpol PP

Billboard Milik PT Toby Sagara Advertising Disegel Satpol PP

KUNINGAN - Tidak ada itikad baik dari pemilik billboard yakni PT Toby Sagara Advertising, untuk memperbaiki ukuran reklame sesuai izin yang dikeluarkan. Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan menutup iklan yang terpasang di billboard tersebut. 
\"satpol
Satpol PP segel billboard. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
“Kami sudah memberikan waktu untuk diperbaiki, pengusaha advertising tetap bandel tidak mengindahkan teguran yang sudah dilayangkan,” kata Kasatpol PP Indra Purwanto, kemarin. 

Papan reklame milik PT Toby Sagara Advertising atas nama Hendra Sukendar warga Bandung, yang berada di jalan Siliwangi tepatnya di bunderan lampu merah Cijoho, berdiri sejak November 2016. 

Kemudian disegel oleh petugas Satpol PP Kuningan karena izinnya tidak sesuai yang diterbikan. Papan reklame yang sudah tiga kali berganti iklan rokok tersebut, melanggar Perda No 23 tahun 2003 tentang Ketertiban umum yang telah diperbaharui menjadi Perda nomor 3 tahun 2015.

Bahkan dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak menarik pajak karena ukuran billboard sendiri tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. “Bilboard atau papan reklame sudah melanggar izin yang diberikan, kami pun melakukan tindakan tegas,” ujar Kasatpol PP yang didampingi Kabid Gakda Supandi. 

Menurutnya, izin yang tercantum harusnya ukuran bilboard 6x8m tapi kenyataan di lapangan berukuran 6x12 m, ini sudah jelas melanggar apalagi papan reklame tersebut masuk ke badan jalan sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan. 

“Pengusaha advertising berniat menyerahkan billboard tersebut kepada Pemkab Kuningan, namun ditolak karena billboard tersebut bermasalah,” tuturnya. 

Sekedar informasi, papan reklame milik PT Toby Sagara Advertising, akan diserahkan oleh pengusaha kepada Pemkab Kuningan yang selanjutnya akan dijadikan aset pemkab, namun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, menolak sebelum ada penyesuaian ukuran. 

Papan reklame tersebut sudah pernah disegel oleh Petugas Satpol PP Kuningan, belum juga ada upaya memperbaiki kesalahan yang dilanggar, papan reklame tersebut tetap berdiri dan memasang iklan. “Harusnya pengusaha mematuhi peraturan yang ada di Kabupaten Kuningan, saya mencurigai ada oknum yang bermain sehingga papan reklame ini masih berdiri,” ujar Solehudin warga setempat.(ale) 

Sumber: