Rabu 05-04-2017,09:00 WIB
INDRAMAYU - Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendadak heboh pada Senin (3/4) malam. Seorang pria tua dengan kondisi mab*k tiba-tiba mengamuk dan terlihat menggunakan sebuah kapak saat beraksi. Dilaporkan ada 7 unit sepeda motor yang dirusaknya.
|
Motor di kantor BPBD Indramayu dirusak pria tua. Foto: Ist./Rakyat Cirebon |
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Rakcer, saat peristiwanya terjadi di kantor yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu itu ada beberapa personel yang sedang melaksanakan tugas piket.
Seorang pria tua yang tiba-tiba muncul dengan menenteng sebuah kapak sontak marah-marah. Dari perkataan yang diteriakkan disertai nada ancaman tersebut, ternyata ia mencari sepeda motornya.
Tak luput, si pria tua bertubuh kurus itu pun mencari pimpinan di kantor tersebut. Dinilai sudah mengganggu keamanan, sejumlah personel BPBD berniat menghampirinya, namun batal lantaran melihat pria misterius terlihat membawa senjata tajam.
\"Datangnya sih bertiga, tapi yang teriak marah-marah cuma satu orang. Kami sempat khawatir karena dia bawa kapak dan bau minuman keras,\" tutur salah satu personel BPBD, Tarjoyo, Selasa (4/4).
Si pria tua yang tidak mendapat respons dari penghuni kantor lalu bergegas menuju tempat parkir kendaraan. Dan di lokasi itu, dengan menggunakan kapak yang dibawanya langsung merusak sejumlah sepeda motor. Setelah merasa puas, pria tua itu bersama kedua temannya pergi meninggalkan areal kantor BPBD.
Tak disangka, beberapa lama kemudian pria tua itu kembali muncul dengan membawa sejumlah temannya. Aksi pengrusakan kembali dilakukan di parkiran kendaraan dengan menggunakan kapak yang sama. Kemudian aksi pengrusakannya berlanjut di ruangan kepala BPBD. \"Kami juga sempat dikejar,\" kata dia.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Indramayu, Edi Kusdiana mengatakan, para pegawai di kantornya tidak melakukan perlawanan dan memilih menghindar. Dan dengan cepat melaporkannya kepada polisi. \"Aksi pengrusakan tadi malam tidak ada kaitannya dengan kantor ini, makanya kami bingung masalahnya apa. Sepenuhnya kami serahkan kasusnya kepada kepolisian,\" ujarnya.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Kapolsek Indramayu, AKP Karyaman membenarkan adanya peristiwa pengrusakan tersebut. Pelakunya yang diketahui berinisial MI (61) warga Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu berhasil diringkus di rumahnya beberapa saat setelah dilakukan penyelidikan atas laporannya. \"Setelah dilakukan proses pemeriksaan, MI ditetapkan sebagai tersangka,\" tegasnya.
Meski sudah ada tersangka, pihaknya masih memburu teman-teman MI yang sudah diketahui identitasnya. Sedikitnya ada 2 nama yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut. \"Kami sangkakan Pasal 170 dan atau Pasal 406 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,\" pungkasnya. (tar)