Transaksi Melalui NJOP Masih Tumpang Tindih

Transaksi Melalui NJOP Masih Tumpang Tindih

MAJALENGKA – Kepala desa (Kades) sewilayah Kecamatan Jatitujuh, mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka. Protes atas kenaikan PBB hingga 400 persen itu membuat suasana audiensi di aula rapat kantor BKAD memanas, Senin (3/4). 
\"kuwu
Kuwu se Jatitujuh datangi BKAD. Foto: Herik/Rakyat Cirebon

Salah seorang Kades Sumber Kulon, Rasum mengatakan, kenaikan PBB sampai 400 persen belum jelas dasar perhitungannya. Sehingga pihaknya merasa sangat keberatan, akibat kenaikan yang langsung tinggi itu tanpa melalui proses tahapan yang berkesinambungan.

\"Itu (kenaikan PBB, red) dari mana hitung-hitungannya. Sementara, yang tahun kemarin saja, masih nunggak. Jadi, bagaimana dinas ini menghitungnya. Ini tidak lucu. Karena, biasanya PBB ini bayarnya ditalangi Pemdes. Sementara jika kenaikan 400 persen, kami dari mana uangnya. Kalau harus menalangi dari siltap (penghasilan tetap) itu pasti akan merugikan kami,\" ujar Rasum, Senin (3/4).

Rasum mengungkapkan, saat ini di wilayah Jatitujuh menjadi area aero city. Namun, hingga saat ini belum ada investor yang terlihat telah membeli tanah khususnya di wilayah Desa di Kecamatan Jatitujuh.

\"Konsep aero city memang iya. Tapi hingga saat ini belum ada investor. Jadi, kenaikan ini masih sangat memberatkan, warga kami masih susah ditagih. Ujung-ujungnya kami harus menalangi PBB,\" tegasnya.

Kades Putri Dalem, Toto Suhartono mengatakan, konsep aero city sampai saat ini juga belum jelas. Pengalaman dulu, bayar pajak PBB harus menalangi sebanyak Rp19 juta. Rinciannya yaitu kepala desa Rp5 juta, Sekdes Rp2 juta, pamong desa Rp1,2 juta.

\"Nah, kalau kenaikan 400 persen, kami darimana bayarnya. Artinya, kenaikan ini benar-benar memberatkan kami. Seharusnya nanti saja kalau memang sudah benar benar banyak investor,\" ujarnya.

Kepala Bidang PBB, Aay Kander menjelaskan, kenaikan PBB tahun ini memang kenaikannya telah berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

\"Ketika dilakukan transaksi melalui NJOP, kami masih menemukan banyak yang masih tumpang tindih. Oleh karenanya kami setiap tahun mengedarkan formulir terkait data NJOP terbaru. Karena kami melihat isu isu terkini terkait aero city akan menaikkan harga tanah.  Salah satu solusi yakni dengan menaikkan NJOP,\" ungkapnya.

Aay menambahkan pihaknya diberi batas waktu oleh pemerintah yang lebih tinggi hingga sampai 31 Agustus 2017 hal itu pun telah sesuai dengan instruksi bupati Majalengka.

\"Tolong difasilitasi, nanti teknisnya mari bersama-sama, tagih langsung kepada masyarakat yang bersangkutan. Jadi, para kuwu dan pamong desa tidak perlu menalangi. Kami masih memiliki waktu tiga bulan mari bersama-sama terjun menagih PBB,\" tandasnya. 

Para kades mengaku, telah berupaya mencari tahu kepada sejumlah anggota DPRD Majalengka bahwa mengenai peraturan bupati mengenai kenaikan PBB ini masih belum di sahkan perbupnya. 

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Majalengka, Lalan Suherlan menanggapi protes para kades atas kenaikan PBB sebesar 400 persen. Pihaknya mengakui kenaikan tersebut setelah lounching bersama Bupati Majalengka akhir Maret 2017. 

Menurut Lalan, BKAD merasa perlu memetakan NJOP di sembilan wilayah. Yakni, Kecamatan Jatitujuh, Kertajati, Ligung, Kadipaten, Kasokandel, Dawuan, Jatiwangi, Palasah dan Sumberjaya.

\"Di sembilan desa itu disinyalir banyak penjualan tanah yang tidak terkontrol. Yang merugikan para warga karena nilai NJOP-nya yang masih rendah. Maka dengan menaikkan PBB justru kami melindungi warga,\" ujar Lalan, saat disambangi di ruangan kantornya, Senin (3/4).

Lalan mengungkapkan, maraknya transaksional penjualan aset tanah tersebut adalah satu upaya kenaikan NJOP. Pihaknya bahkan menilai hal itu masih dalam tahap normal dan wajar. Karena masih dalam batas-batas kemampuan masyarakat.

\"Kami telah menilai, dan kesimpulannya itu masih dalam tahapan wajar. Karena sebetulnya kenaikan harga NJOP akan berimbas pada nilai tinggi bagi si pemilik lahan. Dan itu memang telah ada UU-nya, yakni UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan perundangan tersebut kini memang diserahkan ke pemerintah di daerahnya masing-masing,\" ungkapnya.

Lalan menjamin bahwasanya kenaikan PBB tidak akan mempengaruhi tentang kelancaran pencairan ADD ke desa-desa. Apakah itu ADD untuk infrastruktur maupun untuk siltap, pihaknya akan mencairkan setiap tiga bulan sekali.

\"Alokasi dana desa akan tetap kami cairkan setiap tiga bulan sekali. Sebagai tambahan secara parsial, NJOP tidak bisa ditunda, hal ini merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat yang harus mulai diterapkan mulai dari sekarang,\" tandasnya. (hrd)

Sumber: