Soal Perlindungan Konsumen Disperindang Daerah Hanya Bisa Melapor

Soal Perlindungan Konsumen Disperindang Daerah Hanya Bisa Melapor

MAJALENGKA – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka, Raden Umar Ma\'ruf SSos MSi membenarkan pengawasan barang beredar makanan dan minuman (mamin) yang biasanya dilaksanakan Dinas Perdagangan (Disperindag) bersama sejumlah tim yang tergabung, kali ini kewenangannya dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat.
\"jajanan
Jajanan tradisional es pisang ijo. dok. Rakyat Cirebon
Ma\'ruf mengatakan, Disperindag saat ini hanya memiliki kewenangan sebatas memfasilitasi saja. “Tetapi memang tidak sepenuhnya oleh Pemprov. Karena Dinas Perdagangan juga memiliki kewajiban. Terlebih pihak Dinas mengetahui teknis di daerah. Namun memang secara normatif kewenangan pengawasan ditarik oleh Pemprov berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut,” jelas Ma’ruf, Rabu (29/3).

Umar mengungkapkan, saat ini ada perubahan berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Salah satunya, dari Metrologi (tera) dialihkan ke Dinas dan pengawasan barang beredar ditarik oleh provinsi. Dalam kebijakan tersebut dinilai kurang efisien karena berkaitan dengan pengkajian yang ada didaerah khususnya perlindungan konsumen didaerah lebih mengetahui. 

Disamping itu, ketika ada hal yang menyebabkan keresahan konsumen tentunya dinas dinilai lebih dekat. Namun ada petugas dari pemprov sendiri antara tiga sampai empat orang disetiap kabupaten atau wilayah secara door to door kesejumlah titik lokasi penjualan. 

“Rencananya memang ada petugas yang diperbantukan dari Pemprov kesetiap kabupaten atau wilayah dalam mengawasi barang beredar. Namun, ini baru sebatas wacana mengingat menunggu APBD Pemprov terkait teknis anggarannya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, wacana itu memang dinilai belum efektif baik di sejumlah daerah lain termasuk Majalengka. Namun barternya pengawasan barang beredar dengan metrologi dinilai kurang efisien karena alasan SDM atau tenaga ahli terkait timbangan baik di SPBU, SPBE dan sejumlah pusat perdagangan lainnya. 

Di Majalengka sendiri, kata dia, belum memiliki tenaga ahli bidang metrologi. Namun, rencananya akan ada petugas juga yang diperbantukan mengingat ini masih dalam tahapan transisi. Sehingga solusinya masih melibatkan petugas dari Pemprov Jawa Barat terkait metrologi.

“Kedepan ketika ada hal yang menyangkut perlindungan konsumen, Dinas tinggal lapor saja ke pemprov. Karena kewenangan kita hanya sebatas memfasilitasi saja,” ujarnya.(hsn)

Sumber: