DPC PDIP Belum Terima Surat Pemberhentian Gotas

DPC PDIP Belum Terima Surat Pemberhentian Gotas

SUMBER – Hingga saat ini DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon masih menunggu surat salinan putusan atau surat pemberhentian wakil bupati H Tasiya Soemadi. Ketua DPC PDIP, H Mustofa SH saat dikonfirmasi menyampaikan, hingga saat ini penjaringan belum bisa dilakukan, sebab pihaknya belum menerima salinan putusan wabup. 
\"ketua
Ketua DPC PDIP Mustofa (tengah). dok. Rakyat Cirebon
“Instruksi dari DPD itu tolak ukur dilakukannya penjaringan saat menerima salinan putusan, jika tidak ya saat kita sudah memegang surat salinan pemberhentian,” tutur Mustofa pada Rakcer, Sabtu (25/3) lalu.

Selama belum ada surat salinan tersebut, lanjut Mustofa, pihaknya belum bisa melakukan penjaringan. Adapun surat yang diterima oleh DPRD beberapa waktu lalu dari eksekutif, bukan surat salinan keputusan. Hanya pemberitahuan status wabup saat ini. 

“Yang sudah diterima dewan bukan salinan putusan, hanya pemberitahuan masalah status saja. Kita tunggu surat pemberhentian dari pemerintah daerah, sepanjang itu belum dilakukan tidak bisa,” terangnya.

Politisi yang akrab disapa Jimus itu melanjutkan, batas waktu pengisian kekosongan wabup hingga akhir Juli. Artinya saat ini masih ada waktu untuk melakukan pergantian. “Masih ada waktu, karena hitungannya 18 bulan itu di akhir bulan Juli. Kalau lebih dari itu tidak bisa,” imbuhnya.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Rakcer menyebutkan, nama H Tarmadi diprediksi kuat akan mengisi kekosongan wakil bupati. Sebab sebagian kalangan menyebutkan, H Tarmadi merupakan sosok yang dekat dengan siapapun dan dapat diterima oleh kalangan manapun. 

Ditambah lagi, ia juga memiliki pengalaman sebagai mantan anggota DPRD, juga kedekatan dengan pimpinan partai. Sehingga dibandingkan dengan yang lain, nama mantan calon bupati itu lebih kencang.

Jika posisi tersebut benar akan diisi oleh pengusaha asal Timur Cirebon ini, banyak memprediksi pasangan itu akan berlanjut hingga Pilkada 2018.  (ari)



Sumber: