BPPT: Izin Tower Indosat Habis Sejak 2015

BPPT: Izin Tower Indosat Habis Sejak 2015

SUMBER – Tower salah satu provider (Indosat) yang berada di Blok stasiun KA Babakan atau tepatnya di Jalan Raya Babakan RT 3/4 Dusun 5 Desa dan Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, dituding belum memperpanjang perizinan.
\"perizinan
Main HP di dekat Tower Indosat. Foto: Kim/Rakyat Cirebon
Informasi yang dihimpun Rakcer, tower tersebut diketahui sudah habis masa kontraknya sejak dua tahun lalu. Dan hingga saat ini, masih tetap beroperasi meski belum melakukan perpanjangan perizinan.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) perizinan BPPT Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono saat dikonfirmasi Rakcer belum lama ini. Dede juga mengungkapkan, bahwa tower yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, belum memperpanjang kontraknya yang sudah habis. 

\"Sampai sekarang, memang belum ada yang kesini perpanjang kontrak. Padahal memang sudah jatuh tempo,\" kata dia.

Dikatakan, kalau tepat waktu, lebih satu tahun bisa langsung. Tapi kalau lebih satu tahun tidak perpanjang kontrak, maka harus dari awal. “Artinya, harus melalui izin desa dan lainnya,\" kata dia.

Seharusnya, tower yang dibangun dan beroperasi sejak tahun 2005 itu, pada bulan Juli 2015 tahun lalu, melakukan perpanjang perizinannya.  “Harusnya segera lakukan perpanjangan perizinan. Jangan sampai, mulai dari awal lagi perizinannya,” kata dia.

Kuwu Desa Babakan Ahmad mengatakan, jika menghitung masa waktu izin kontrak tower selama 10 tahun maka izin kontraknya telah habis pada sekitar bulan juli 2015 lalu. Akan tetapi, pihak perusahaan sejak 2015 lalu hingga saat ini, belum ada satupun perwakilan mendatangi Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan untuk melakukan perpanjangan perizinan tersebut. (kim)

Sumber: