Rabu 15-03-2017,12:00 WIB
KUNINGAN - KPU Kabupaten Kuningan memiliki program baru berupa perekrutan 200 orang untuk menjadi peserta kelas Pemilu. Program tersebut merupakan salah satu bentuk fasilitasi pendidikan pemilih.
|
Ketua KPU Kuningan Heni Susilawati. Foto: Mumuh/Rakyat Cirebon |
“KPU Kabupaten Kuningan akan menggelar kegiatan kelas pemilu bagi 200 orang yang memenuhi syarat sebagai peserta,” kata Ketua KPU Kuningan, Hj Heni Susilawati SSos MM saat ditemui di ruangannya, kemarin (14/3).
Syarat-syarat untuk menjadi peserta, lanjut Heni, diantaranya yakni warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, berdomisili di Kabupaten Kuningan, non partisan (bukan anggota atau pengurus partai politik), siap aktif dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan lain sebagainya.
“Dokumen yang harus disiapkan, yaitu foto kopi KTP Elektronik, foto kopi ijazah terakhir minimal SLTA, pas poto warna ukuran 4x6 2 lembar, surat pernyataan bukan anggota parpol, surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, surat pernyataan siap aktif dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, dan daftar riwayat hidup,” ujar Heni.
Untuk masa pendaftaran, kata Heni, telah dibuka hingga 29 Maret 2017 dan pengumuman lolos administrasi akan disampaikan 30 Maret 2017. Untuk pengisian berbagai jenis formulir atau surat pernyataan, dapat diperoleh langsung di kantor KPU Kabupaten Kuningan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No 80 atau melalui grup facebook rumah pintar pemilu KPU Kab Kuningan.
“Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan pengetahuan kepemiluan kepada masyarakat, dan mendorong terwujudnya partisipasi masyarakat baik secara kuantitas maupun kualitas. Dalam kegiatan tersebut, juga akan disampaikan materi mengenai aturan badan adhock yaitu PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2018. Kelas Pemilu akan dibagi dalam empat gelombang,” tuturnya.
Mengingat anggaran yang tersedia sangat terbatas, masih kata Heni, maka Kelas Pemilu yang akan dilaksanakan hanya untuk 200 orang. Setelah diumumkan, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti kelas pemilu dengan jumlah peserta masing-masing 50 orang.
Kelas Pemilu akan dilaksanakan tanggal 6, 13, 20 dan 27 April mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB bertempat di Aula KPU Kuningan. “Program Fasilitasi Pendidikan Pemilih merupakan bagian tak terpisahkan dari Pembentukan Rumah Pintar Pemilu yang rencananya akan diresmikan pada tanggal 22 Maret 2017,” pungkas Heni. (muh)