Dewan Sarankan Putus Kontrak PT Rivomas

Dewan Sarankan Putus Kontrak PT Rivomas

KEJAKSAN – Greget dengan progres pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) setinggi 8 lantai, Komisi B DPRD Kota Cirebon memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), kemarin, di gedung dewan.
\"proyek
Proyek gedung Setda Kota Cirebon. dok. Rakyat Cirebon
Sekda Asep Dedi menyampaikan, keterlambatan progres pembangunan gedung setda 8 lantai murni disebabkan pihak kontraktor. Pihaknya sudah beberapa kali melakukan evaluasi terhadap megaproyek senilai Rp86 miliar itu. PT Rivomas Pentasurya sebagai kontraktor selalu ingkar janji.

“Ketika rapat, persoalan mereka (kontraktor, red) selalu klasik. Soal target, misalnya bulan depan harus sudah sekian persen targetnya, begitu juga berikutnya, tapi justru tetap saja progresnya tertinggal dari time schedule,” ungkap Asep Dedi.

Ia menambahkan, pemkot melalui DPUPR telah melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap pelaksanaan proyek yang berlokasi di belakang balaikota itu. Faktanya, disebutkan Asep Dedi, progresnya baru sekitar 11 persen dari yang seharusnya di time schedule sekitar 30 persen.

“DPUPR agar lebih menekankan pengawasan. Karena saya sendiri tidak menguasai teknis. Terakhir 11 persen lebih progresnya, dari seharusnya 30 persen lebih di time schedule,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai diterbitkannya Surat Peringatan (SP) ke-3 oleh DPUPR, Asep Dedi mengaku belum melihatnya langsung. “Saya juga ingin cari tahu dulu, karena yang mengeluarkan SP ke-3 itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) di DPUPR. Saya sendiri belum melihatnya,” kata dia.

Maka dari itu, terkait kemungkinan pemkot mengambil langkah pemutusan kontrak, perlu dikaji matang terlebih dahulu. Karena sebelum pemutusan kontrak, kata dia, perlu juga dihitung progres terakhir proyek tersebut untuk kemudian dibayarkan kepada kontraktor.

“Pemutusan kontrak harus dipertimbangkan dulu, tidak mudah. Makanya harus dikaji dulu secara matang. ‎Selain itu, harus menghitung pekerjaan yang sudah digarap berapa persen dan sisanya berapa,” tuturnya.

Di sisi lain, menurut Asep Dedi, bagi pihaknya yang terpenting adalah proyek itu bisa selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Makanya, pihak kontraktor pun ditekankan untuk melakukan percepatan.

“Yang kita harapkan terwujudnya gedung setda sesuai harapan. Karena ini proyek besar, harusnya bisa dikerjakan siang malam untuk mempercepat,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Budi Gunawan menilai, diterbitkannya SP ke-3 oleh DPUPR kepada kontraktor, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak. “SP ke-3 itu langkah terakhir. Setelah itu, maka pemutusan kontrak yang ditempuh,” ungkapnya.

Politisi yang akrab disapa BG itu menambahkan, dalam persoalan megaproyek gedung setda, pemkot mestinya bisa lebih tegas. Menurut dia, dengan progres yang meleset jauh dari time schedule, merupakan catatan buruk bagi kontraktor. “Maka kita sarankan untuk putus kontrak. Cari kontraktor yang lebih bonafid. Saya yakin masih banyak,” katanya.

Ia meyakini, kalaupun PT Rivomas dipertahankan, hasilnya tidak akan maksimal. Belum lagi, direksi dari perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu kabarnya tidak mengindahkan pemanggilan dari dinas maupun pemkot. “Dari hal ini juga terlihat, perusahaan itu tidak patuh kepada pemilik proyek,” katanya. (jri)

Sumber: