Senin 13-03-2017,08:00 WIB
CIREBON - Sejumlah warga RT 02 RW 04 Pancuran Kelurahan Sukapura berang dengan adanya pembangunan tower. Tower tersebut diduga milik PT Hutchison 3 Indonesia yang belum memiliki izin. Selain itu, pemilik tower juga dianggap mengabaikan prosedur yang ada.
|
Tower PT Hutchison 3 diprotes warga. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon |
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi yang turut mendampingi aksi protes warga mengatakan, PT Hutchison 3 Indonesia dinilai warga telah melanggar prosedur yang ada. \"Tower ini seolah dibiarkan. Mengabaikan izin yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengelola tower, dalam hal ini PT Hutchison 3 Indonesia,\" ucapnya.
Didi menjelaskan, Ketua RW dan masyarakat sekitar sudah melayangkan surat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUR) terkait dengan dugaan tak adanya izin tersebut. Sayangnya, sambung Didi, pihak PT Hutchison 3 Indonesia belum memberikan tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh DPUPR itu.
Didi juga meminta Pemerintah Kota Cirebon melalui DPUPR agar tegas dalam menangani persoalan perizinan bangunan, salah satunya tentang kasus tower milik PT Hutchison 3 Indonesia. \"Satpol PP punya kewajiban untuk mengamankan perda. Dan perda itu yang membuat surat dinas atau surat izin pembongkaran itu dari walikota, sampau sekarang tidak ada pembongkaran,\" jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung mengenai tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan adanya pembangunan tower, kata Didi, sebelumnya warga tak tahu jika tanda tangan tersebut merupakan surat persetujuan untuk pembangunan tower.
Terkait soal tanda tangan, lanjut Didi, warga sebelumnya tidak mengetahui bahwa yang ditandatangani itu adalah surat persetujuan pembangunan tower. “Mereka itu tidak menjelaskan tanda tangannya untuk apa. Jadi warga yang tanda tangan saja, ketika sudah ada tower warga menolak,\" ungkapnya.
Sementara itu, Ani Puspita selaku pemilik tanah menyampaikan, pihak pengelola tower mengaku sudah mengantongi izin. \"Katanya sih sudah keluar surat izinnya, kemarin saya ditelpon sama orang yang memiliki kewenangan mengelola tower ini,\" ucapnya.
Ani juga menerangkan, warga sudah mengetahui bahwa akan dibangun tower. Sehingga, saat pengelola tower melayangkan surat perizinan, sejatinya warga sudah paham. \"Dari awal prosesnya warga sudah tahu, kita kan ke rumah-rumah warga,\" tandasnya.(man)