Senin 06-03-2017,10:00 WIB
KUNINGAN - Menjamurnya reklame yang berdiri di hampir semua ruas jalan di Kota Kuningan ini, disebabkan karena Pemkab tak tegas. Sehingga siapapun pengusaha advertising, bebas mendirikan reklame. Bahkan sampai dibangun tidak sesuai aturan izin yang dikeluarkan.
|
Pemkab belum tertibkan reklame ilegal. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Seperti papan reklame yang berada di jalan siliwangi tepatnya di area lampu merah cijoho tersebut, hingga saat ini masih berdiri tegak, bahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, sudah pernah melakukan penyegelan terhadap papan reklame yang berdiri tidak sesuai dengan perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Papan reklame milik CV Toby Sagara atas Nama Asep Sukendar warga Bandung, yang berada di jalan siliwangi tepatnya di bunderan lampu merah Cijoho, yang berdiri sejak bulan November 2016, disegel oleh Satpol PP Kuningan karena izinnya tidak sesuai yang diterbikan.
Papan reklame yang sudah dua kali berganti iklan rokok, melanggar Perda No 23 tahun 2003 tentang Ketertiban umum yang telah diperbaharui menjadi Perda nomor 3 tahun 2015.
“Bilboard atau papan reklame sudah melanggar izin yang diberikan, namun tidak ada upaya perbaikan dari pemilik papan reklame tersebut, harusnya pemerintah tegas terhadap pengusaha sudah jelas melanggar namun tetap dibiarkan,” kata Pemerhati Pemerintah Solehudin, kepada Rakcer kemarin.
Menurutnya, izin yang tercantum harusnya ukuran bilboard 6x8m tapi kenyataan di lapangan berukuran 6x12 m, ini sudah jelas melanggar apalagi papan reklame tersebut masuk ke badan jalan sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan. “Sejak billboard ini didirikan hingga terpasang iklan produk rokok merk terkenal, tidak jelas kemana pajaknya,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada Pemerintah, apakah fenomena billboard tak berizin da melanggar aturan ini akan dibiarkan begitu saja? Dan, pengusaha nakal yang melabrak aturan akan dibiarkan melenggang begitu saja, tanpa ada punishment atau ketegasan atas pelanggaran yang dibuat mereka.
“Pemkab harus bersikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha periklanan yang nakal,” tandasnya.
Sekedar informasi, papan reklame tersebut sudah pernah disegel oleh Petugas Satpol PP Kuningan, belum juga ada upaya memperbaiki kesalahan yang dilanggar, papan reklame tersebut tetap berdiri dan memasang iklan.
“Harusnya pengusaha mematuhi peratusan yang ada di Kabupaten Kuningan, saya mencurigai ada oknum yang bermain sehingga papan reklame ini masih berdiri,” pungkasnya. (ale)